Ridwan Kamil Dipanggil Bawaslu Jabar, Dicecar 30 Pertanyaan Seputar Jambore BPD

FTNews - Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) yang juga Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Ridwan Kamil dipanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.

Pemanggilan dilakukan untuk memeriksa Ridwan Kamil terkait adanya laporan mengenai aktivitasnya saat Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya.

Dalam pemeriksaan tersebut, Ridwan Kamil menjawab 30 pertanyaan yang diajukan.

“Total sekitar 30 pertanyaan diajukan terkait selama kehadiran Emil, sapaan Ridwan Kamil, di kegiatan Jambore BPD Kabupaten Tasikmalaya tersebut,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat Syaiful Bachri kepada awak media, Senin (29/1).

Syaiful melanjutkan, akan menindaklanjutinya bersama Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) untuk merampungkan permasalahan tersebut.

“Kalau perlu, nanti dimintakan pemeriksaan oleh ahli, karena memang kontennya berkaitan dengan video. Setelah ini kita akan evaluasi, apakah sudah cukup pemeriksaan atau masih membutuhkan keterangan lain,” ucapnya.

Syaiful mengungkapkan, ada dua dugaan pelanggaran yang ditindaklanjuti yakni sawer uang dan kedua melibatkan BPD.

Bila terbukti melanggar, Ridwan Kamil akan dikenakan Pasal 280 ayat 1 tentang tindak pidana pemilu.

“Tentunya akan kita buktikan. Apakah kegiatan itu kampanye atau bukan. Sesuai Perbawaslu Nomor 7, kita memiliki waktu 7+7 (14 hari kerja) dan di pekan ini akan kita selesaikan perkara 001 dan 002 ini,” ucapnya.

Sebelumnya, Emil dilaporkan karena diduga melakukan kampanye dan politik uang pada acara Jambore Pengurus BPD Se-Kabupaten Tasikmalaya di Kecamatan Cipatujah, Sabtu (13/1). Ia dilaporkan berdasarkan viralnya video berdurasi 88 detik.

Dalam rekaman video, ada dugaan Ridwan Kamil meneriakkan presiden sebanyak tiga kali yang disambut massa dengan nama Prabowo. Tak cuma itu, sambil merogoh saku celana memberikan sejumlah uang kepada warga yang berjoget. Rekaman video yang viral inilah menjadi bahan melaporkan terkait dugaan pelanggaran pemilu 2024.

Artikel Terkait