Sadis! Jasad Alvaro Disimpan 3 Hari di Garasi sebelum Dibuang ke Tenjo
Teka-teki hilangnya bocah Alvaro Kiano Nugroho (AKN) sejak Maret 2025 yang berujung pada penemuan jenazah pada 23 November 2025 akhirnya terungkap.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan membeberkan fakta mengejutkan terkait kronologi pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Alex Iskandar (AI), yang juga ayah tirinya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio Utomo, mengungkap bahwa setelah melakukan pembunuhan, tersangka tidak langsung membuang jenazah korban.
Baca Juga: Kronologi Ayah Tiri Alvaro Bunuh Diri di Ruang Konseling Polres Jaksel, Bukan di Sel Tahanan
Jasad Korban Sempat Disimpan di Garasi Mobil
Tersangka sempat menyimpan jasad korban selama tiga hari di kediamannya di daerah Tangerang.
Baca Juga: Motif Pembunuhan dan Kronologi Penemuan Jasad Alvaro di Tenjo Bogor, Pelaku Ayah Tiri
“Untuk hasil dari pemeriksaan kami berdasarkan keterangan dari tersangka, bahwa jenazah itu (korban pembunuhan) kejadian pada saat pembunuhan tanggal 6 Maret 2025 di rumah, daerah Tangerang," ujar Ardian dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025) malam.
"Nah setelah itu, tidak langsung dibuang ke Tenjo,” lanjutnya.
Ardian menjelaskan bahwa tersangka menyembunyikan jasad korban di area garasi agar tidak terlihat. Tubuh korban disembunyikan di balik mobil berwarna silver yang terparkir di sana.
"Tiga hari ditaruh di garasi. Jadi tertutup, ada posisi mobil, mobil warna silver, itu di belakang garasi selama 3 hari di situ. Dan itu diakui oleh tersangka,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Jaksel, AKBP Ardian Satrio Utomo, menjelaskan kronologi Alex Iskandar, tersangka pembunuhan bocah Alvaro Kiano Nugroho yang tak lain ayah tiri korban, dalam konferensi pers, Senin (24/11/2025). [FTNews.co.id/Selvianus Kopong Basar]
Barulah pada tanggal 9 Maret 2025, tersangka mengeluarkan jenazah tersebut dan membawanya menggunakan mobil untuk dibuang ke jembatan Cicalaya, Tenjo, Bogor Jawa Barat.
Perbuatan tersangka itu membuat kepolisian kesulitan membongkar kasus pembunuhan Alvaro Kiano Nugroho selama 8 bulan terakhir.
Sebab polisi menemui beberapa kendala dalam penyelidikan sehingga polisi harus menyisir berbagai lokasi untuk mencari petunjuk.
“Sudah beberapa upaya kita lakukan dari bulan Maret sampai dengan sekarang. Kita gabungan dibantu Polda Metro Jaya dan Polsek Pesanggrahan. Kita pemeriksaan ke Batang dekat keluarga korban, ke Bogor, hingga ke Nganjuk untuk mencari keterangan,” ungkap Ardian.
Upaya Polisi Ungkap Kasus dan Penangkapan Tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Polres Jaksel, Senin (24/11/2025). [FTNews.co.id/Selvianus Kopong Basar]
Titik terang akhirnya muncul setelah polisi mendapatkan petunjuk berharga dari seorang saksi. Saksi tersebut mengaku mendengar tersangka mengakui perbuatan pembunuhan tersebut.
"Jadi sudah beberapa upaya sudah kita lakukan dari bulan Maret sampai dengan sekarang. Kita gabungan juga dibantu dari Polda Metro Jaya, sama dari Polsek Pesanggrahan juga. Kita sudah melakukan beberapa pemeriksaan," paparnya.
"Kita ke Batang juga, dekat dengan keluarga korban, kita juga melakukan pemeriksaan ke Bogor, kita sudah dalami juga. Dan juga kita lakukan pemeriksaan ke daerah Ngajuk untuk mencari keterangan," lanjut Ardian.
Berbekal informasi tersebut, polisi akhirnya menangkap tersangka pada Jumat malam (21/11/2025) di kediamannya di daerah Tangerang, Banten.
Sayangnya, tersangka malah memilih mengakhiri hidup dengan cara gantung diri di Ruangan Konseling Polres Metro Jakarta Selatan pada pada Minggu 23 November 2025 dini hari.
Jenazah tersangka pun kini telah dimakamkan di wilayah Tanggerang, Banten.