Sosial Budaya

Kirim Karangan Bunga Duka Cita untuk Orang Meninggal, Tidak Termasuk Takziah dalam Islam?

25 November 2025 | 09:27 WIB
Kirim Karangan Bunga Duka Cita untuk Orang Meninggal, Tidak Termasuk Takziah dalam Islam?
Ilustrasi takziah duka cita. [ftnews-copilot]

Masyarakat modern memiliki tradisi mengirimkan karangan bunga duka cita sebagai bentuk empati saat terjadi kematian di lingkungan keluarga, sahabat, atau rekan kerja. Tak terkecuali di Indonesia pun ada kebiasaan seperti itu.

rb-1

Karangan bunga tersebut biasanya ditempatkan di depan rumah duka atau di area pemakaman sebagai simbol penghormatan terakhir.

Baca Juga: Tata Cara Salat Jumat Lengkap: Berikut Contoh-Contohnya

rb-3

Tidak jarang pengirim karangan bunga tidak bisa hadir langsung karena berbagai kesibukan atau jarak yang jauh. Meski demikian, karangan bunga tetap menjadi tanda perhatian dan dukungan moral bagi keluarga yang berduka.

Namun, bagi sebagian umat Islam pengiriman karangan bunga duka cita mungkin menimbulkan pertanyaan, apakah mengirim karangan bunga termasuk bentuk takziah? Takziah merupakan istilah dalam Islam untuk kegiatan mengunjungi orang atau keluarga yang sedang berduka.

Pengertian Takziah

Baca Juga: Hukum Dapat Undangan Pernikahan Lewat Medsos, Apakah Wajib Hadir?

Ilustrasi takziah duka cita. [ftnews-copilot]Ilustrasi takziah duka cita. [ftnews-copilot]Dikutip dari situs Kementerian Agama, dalam kitab Tuhfatul Muhtaj, Syekh Sulaiman Al-Bujairimi menjelaskan, secara bahasa takziah adalah at-tasliyah yang berarti menghibur, yakni menghibur untuk menghilangkan kesedihan yang sedang menimpa seseorang.

Adapun makna takziah menurut syariat, takziah adalah mengajak orang yang tertimpa musibah untuk bersabar karena di dalamnya terdapat pahala, mengingatkan tentang dosa karena meratapi, mendoakan mayit agar diampuni, dan mendoakan orang yang terkena musibah agar Allah mengganti musibahnya dengan kebaikan.

Dengan demikian, inti dari takziah adalah adanya upaya untuk memberikan hiburan, mendoakan kebaikan, dan mengarahkan keluarga yang berduka agar bersabar. Karena itu, Syekh Al-Bujairimi menjelaskan bahwa takziah bisa dilakukan melalui tulisan, surat-menyurat, atau media lainnya.

وَتَحْصُلُ التَّعْزِيَةُ بِالْمُكَاتَبَاتِ وَالْمُرَاسِلَاتِ

Artinya: “Dan takziah dapat dilakukan melalui tulisan dan surat-menyurat.” (Syekh Sulaiman Al-Bujairimi, Tuhfatul Muhtaj [Beirut, Darul Fikr: 2006], juz II, h. 306).

Takziah Menurut Imam An-Nawawi

Ilustrasi takziah duka cita. [ftnews-copilot]Ilustrasi takziah duka cita. [ftnews-copilot]Selaras dengan penjelasan Syekh Al-Bujairimi, Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Adzkar menjelaskan bahwa kalimat atau ungkapan duka cita dan belasungkawa tidak dibatasi bentuk atau susunannya. Ia menjelaskan:

وأما لفظ التعزية فلا حجرَ فيه، فبأيّ لفظ عزَّاه حصلت

Artinya: “Adapun lafaz takziah (ungkapan belasungkawa), maka tidak ada pembatasan di dalamnya. Dengan lafaz apa pun seseorang mengucapkan belasungkawa, itu sudah dianggap sah.” (Imam An-Nawawi, Al-Adzkar [Beirut: Dar Ibn Hazm, 2004], h. 271).

Dengan demikian, mengirim karangan bunga duka cita atau belasungkawa atas kematian seseorang masih masuk dalam kategori takziah. Pasalnya, di dalam karangan bunga tersebut biasanya terdapat ungkapan belasungkawa yang membawa penghiburan, doa, dan penguatan bagi keluarga yang berduka.

Tag islam karangan bunga