Sahroni dan Nafa Urbach Kompak Ngilang, Kini Muncul Video 7 Menit?
Lifestyle

Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach kompak ngilang dari peredaran, usai terjadi penjarahan pada akhir Agustus 2025.
Rumah Nafa Urbach yang berada di Perumahan Elit Kebayoran Eseng Bintaro, Tangerang Selatan dijarah massa sekitar 20 orang pada dini hari 31 Agustus 2025.
Saat kejadian, Nafa Urbach tidak berada di rumah, sehingga rumah dalam keadaan kosong dan barang-barang elektronik seperti TV dilaporkan hilang, sedangkan peralatan besar seperti kulkas tertinggal karena sulit dibawa.
Baca Juga: Tolak Usulan Polri di Bawah Kemendagri, Wakil Ketua Komisi III: Nanti Ngawur
Situasi keamanan di sekitar rumah sangat tidak kondusif dan penjagaan diperketat setelah kejadian.
Sementara itu, rumah Ahmad Sahroni juga dijarah satu hari sebelumnya, pada 30 Agustus 2025, bersamaan dengan beberapa rumah pejabat lainnya yang menjadi sasaran massa marah.
Setelah kejadian penjarahan tersebut, Sahroni dan Nafa Urbach diketahui menghilang atau tidak menampakkan diri di publik secara terbuka.
Baca Juga: Video Kecaman Terhadap Effendi Simbolon Beredar, Kadispen AD Angkat Bicara
Sahroni dan Nafa Urbach yang dulunya aktif di media sosial, seketika ikut menghilangkan dari hiruk pikuk media sosial.
Kejadian ini menimbulkan kehebohan di media dan sosial karena bersamaan dengan status keduanya sebagai anggota DPR RI yang menjadi sorotan publik.
Muncul Video 7 Menit
Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. [Istimewa]
Usai menghilang, heboh kemunculan video viral berdurasi 7 menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach beredar di media sosial.
Video ini kaitkan dengan sebuah flashdisk putih yang hilang saat rumah Ahmad Sahroni dijarah.
Kemunculan link video viral Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach ini kemudian ramai diburu warganet, yang penasaran dengan isi videonya.
Lantas, apakah link video 7 menit benar menampilkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach?
Berdasarkan penelusuran, hingga kini tidak ada bukti valid terkait isi video tersebut, dan isu itu sudah ditegaskan sebagai hoaks oleh Partai NasDem yang menyatakan bahwa narasi tersebut adalah disinformasi dan fitnah untuk menyerang nama baik keduanya.
Penyebaran video palsu atau berita hoax di Indonesia diatur dan dapat dijerat dengan beberapa hukum, terutama Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hukum dan Pasal Terkait
Ilustrasi menyebarkan video hoax. [Pexels]
- Pasal 28 ayat (1) UU ITE: Mengatur bahwa siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menyesatkan dan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda sampai Rp 1 miliar.
- Pasal 28 ayat (2) UU ITE: Penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA juga dipidana dengan ancaman yang sama.
- Pasal 28 ayat (3) UU ITE: Menyangkut penyebaran berita bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
- Pasal 390 KUHP: Menyebutkan penipuan digital dengan ancaman penjara hingga 2 tahun.
- Pasal 311 KUHP: Menyangkut pencemaran nama baik dengan ancaman penjara hingga 4 tahun.
- Pasal 14 UU No. 1 Tahun 1946: Penyiaran berita bohong yang menimbulkan keonaran dapat dikenai hukuman penjara hingga 10 tahun.
Konsekuensi Penyebaran Video Palsu
- Ancaman pidana penjara sampai 6 tahun dan/atau denda hingga Rp 1 miliar.
- Sanksi sosial seperti rusaknya reputasi dan hubungan sosial.
- Penghapusan konten oleh pemerintah atau platform media sosial.
- Gugatan perdata oleh pihak yang dirugikan.
- Masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah menyebarkan video atau informasi tanpa verifikasi agar tidak terkena jeratan hukum.
Penegakan hukum ini bertujuan untuk mengurangi dampak negatif hoax yang dapat merugikan individu, kelompok, atau masyarakat luas dan mengancam stabilitas sosial.