Said Abdullah: Tolak Rupiah dalam Transaksi Pembayaran Bisa Kena Pidana dan Denda Rp200 Juta!
Banyak Negara Maju Masih Lakukan Pembayaran dengan Mata Uang Resmi
Said lantas membandingan dengan Singapura, negara maju dengan layanan cashless paling baik saja, masih memberikan layanan pembayaran tunai hingga 3000 SGD. Dan di banyak negara maju pun masih melayani pembayaran tunai.
“Kita tidak melarang, bahkan mendukung pihak merchant menggunakan pembayaran non tunai. Tapi jangan menutup pihak pembeli atau rekanan membayar dengan tunai. Opsi itu harus tetap diberikan layanannya,” tandasnya.
“Apalagi di wilayah kita, tidak semua tercover layanan internet, sehingga tidak semua wilayah bisa menggunakan layanan non tunai,” imbuh Said.
Dia pun kembali menekankan agar Bank Indonesia memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini dan menindak tegas pelaku usaha yang menolak penggunaan rupiah.
“Saya berharap Bank Indonesia menekankan ini kepada para pelaku usaha di Indonesia dan yang melakukan penolakan penggunaan mata uang nasional rupiah, ditindak,” pungkasnya.
Respon Bank Indonesia
Sementara dalam keterangan terpisah, Bank Indonesia juga telah memberi respon terhadap kejadian yang menjadi viral itu.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Ramdan Denny Prakoso mengingatkan, pelaku usaha tidak menolak pembayaran menggunakan uang tunai dalam setiap transaksi di wilayah Indonesia.
Penolakan terhadap rupiah sebagai alat pembayaran berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan.