Sakit, Pemeriksaan Terhadap Surya Darmadi Hari ini Ditunda
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Penyidikan terhadap Surya Darmadi di Gedung Bundar Jampidsus yang dijadwalkan Jumat, (19/8) ditunda.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, penundaan dilakukan karena Surya Darmadi sementara waktu harus menjalani perawatan intensif di ruangan Intensive Care Unit (ICU) RSU Adhyaksa.
"Ditunda hingga kondisi kesehatan tersangka SD pulih kembali dan siap untuk menjalani pemeriksaan lanjutan," kata Ketut.
Baca Juga: Ketua Bapilu Partai Demokrat Andi Arief Sambangi KPK
Ia menyebutkan, untuk alasan kemanusiaan, tersangka Surya Darmadi dibantarkan ke RSU Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur terhitung mulai Kamis (18/8) malam.
Sebelumnya, tersangka Surya Darmadi telah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam. Saat pemeriksaan, tersangka mengeluh sakit di bagian dadanya.
"Oleh karenanya, tersangka SD dilakukan pemeriksaan oleh dokter pada Klinik Pratama Pusat Kesehatan Kejaksaan Agung dengan hasil bahwa tersangka harus menjalani pemeriksaan lanjutan dan langsung dibawa menuju RSU Adhyaksa sekitar pukul 13.00 WIB," kata Ketut.
Baca Juga: Adik Bupati Muna Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Suap Dana PEN
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Supardi menyebutkan, Surya Darmadi dibantarkan karena keluhan penyakit jantung koroner.
"(Jatungnya) sudah bawaan dari kemarin, sudah bypass katanya,†kata Supardi.
Selama dibantarkan itu, kata Supardi, status penahanannya ditangguhkan, sehingga masa penahanan terhadapnya tidak dihitung.
“Pembantaran mulai hari ini, dibantar itu masa tahanan tidak dihitung, tetapi tetap dalam posisi pengawasan kita, sampai kondisinya sudah bisa balik,†kata Supardi.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Surya Darmadi tiba di Kejaksaan Agung pada Senin (15/8). Dirinya hadir untuk memenuhi panggilan pemeriksaan. Pemilik Duta Palma Group ini ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka korupsi penguasaan lahan sawit karena merugikan negara hingga Rp78 triliun.
Pendiri PT Duta Palma Group tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
Ia ditetapkan bersama dengan Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008.