Saksi Kasus Pemerasan Eks Satpam Terhadap Ria Ricis, Gemetaran Dicecar Majelis Hakim

Lifestyle

Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:49 WIB
Saksi Kasus Pemerasan Eks Satpam Terhadap Ria Ricis, Gemetaran Dicecar Majelis Hakim
Kolase eks satpam AP saat sidang di PN Jaksel, Kamis (31/10/2024) dan Ria Ricis (Selvianus Kopong Basar / FTNews.co.id / Instagram @riaricis1795))

Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi dalam kasus pemerasan eks satpam AP (29) terhadap Ria Ricis, senilai Rp 300 juta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (31/10/2024).

rb-1

Keempat saksi itu terdiri dari dua orang terdekat Ricis dan dua lainnya dari pihak kepolisian. Salah satu saksi bernama Jeki dihadirkan di sebagai saksi di ruang sidang sempat gemetaran saat bersaksi.

Hal itu bermula ketika Ketua Majelis Hakim mencecar Jeki perihal modus awal dilakukan terdakwa AP (29) terhadap Ricis.

Baca Juga: Polda Metro Jaya akan Jadwalkan Pemeriksaan Firli Bahuri

rb-3

"Saksi tahu cara terdakwa melakukan pemerasan," tanya Ketua Majelis Hakim.

"Sejauh ini saya tidak tahu. Maaf yang mulia saya punya gangguan kecemasan juga," jawab Jeki.

Salah satu saksi kasus pemerasan terhadap Ria Ricis gemetaran saat bersaksi (Selvianus Kopong Basar/FTNews)

Mendengar pernyataan itu, Ketua Majelis Hakim kembali menanyakan perihal terdakwa ditangkap polisi.

Baca Juga: Giliran Eks Wakil Ketua KPK Bakal Diperiksa Terkait Pemerasan

"Saudara saksi ingat kapan terdakwa ketangkap," tanya lagi.

"Saya kurang tahu tapi seingat saya Senin tahun ini melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap Ria Ricis. Awalnya atas nama saya, ada berita lagi, pelakunya adalah Angga atas nama saya," jelasnya.

Kemudian Jeki menerangkan sosok terdakwa AP (29) sebetulnya sahabatan dan rumah mereka tak berjauhan. Namun dia tak tahu, jika AP bekerja sebagai satpam Ricis.

"Iya temenan untuk rumah orangtuanya masih satu daerah kelurahan RW itu nggak sampai 1 KM tapi yang saya tau dia sudah berkeluarga ngontrak di SMA 33. Saya tau dia kerja di Ria Ricis cuma nggak tau sebagai satpam," katanya.

Lebih lanjut, Ketua Majelis Hakim menanyakan perihal terdakwa AP melakukan pemerasan terhadap Ricis. Jeki menegaskan kalau ia sama sekali tak mengetahui hal tersebut.

"Saya nggak tau sih, taunya dia mau ancam Rp 300 juta dengan pengancaman dengan rekening saya tanpa pengetahuan saya," tutup Jeki.

Kasus pemerasan yang dilakukan eks satpam terhadap Ricis terungkap ketika sang Youtuber membuat laporan di Polda Metro Jaya pada 7 Juni 2024.

Ketika itu ia mengaku ada seseorang menebar ancaman serta meminta uang kepada dirinya sebesar Rp 300 juta melalui pesan singkat WhatsApp.

Jika Ricis tak membayar sejumlah uang yang diminta, pelaku bakal menyebarkan foto dan video pribadinya.

Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan hasilnya tersangka AP (29) ditangkap di kediamannya di Cipayung, Jakarta Timur, Senin (10/6/2024) dini hari.

Dalam penangkapan itu, polisi membawa barang bukti berupa ponsel OPPO A5 dan sebuah sim card.

Kini, AP juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan (rutan) Mapolda Metro Jaya.

AP disangkakan Pasal 27 B ayat (2) Jo Pasal 45 dan atau Pasal 30 ayat (2) Jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tag Satpam Pemerasan Ria Ricis

Terkini