Hukum

Saksi Teddy Minahasa: Chat WA di HP Tidak Bisa Dijadikan Barang Bukti

13 Maret 2023 | 00:00 WIB
Saksi Teddy Minahasa: Chat WA di HP Tidak Bisa Dijadikan Barang Bukti

Forumterkininews.id, Jakarta - Foto atau screen shoot pesan (chat) WhatsApp (WA) di hape tidak bisa dijadikan sebagai barang bukti dalam suatu kasus tindak pidana, seperti penyalahgunaan narkotika.

rb-1

Hal tersebut disampaikan Ahli Digital Forensik dari PT Digital Forensic Indonesia, Ruby Zukri Alamsyah. Dalam sidang lanjutan perkara penyalahgunaan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa. Sidang itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (13/3).

Menurutnya, meski adanya sidik jari penyidik di HP yang dijadikan sebagai barang bukti, maka hal tersebut tidak bisa dijadikan alat bukti yang sah secara prosedural peraturan hukum Undang-undang (UU).

Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo

rb-3

"Proses seperti itu tidak dapat dinyatakan sebagai barang bukti yang sah. Tidak prosedural, tidak mengikuti standar internasional, bahkan tidak mengikuti standar operating procedure (SOP) yang ada di penegak hukum. Baik itu di Mabes Polri maupun di penegak hukum lainnya, termasuk Kominfo," ucap Ruby Zukri

Namun ia enggan memberikan pendapat atau komentar secara lebih rinci. Ia hanya mengatakan bahwa proses penyidikan dengan alat bukti chat WA di HP, tidak sesuai prosedur dan peraturan UU ITE.

"Jadi masalah itu lebih parah, saya tidak mau berkomentar. Intinya proses tersebut menurut saya tidak sesuai dengan aturan, prosedur, maupun Undang-Undang yang ada sesuai Pasal 5 dan 6 di Undang-Undang ITE," tuturnya.

Baca Juga: Kompolnas: Yang Tahu Alasan Digelarnya Upacara Kedinasan Brigadir J yakni Humas Mabes Polri

Sebelumnya, sidang lanjutan perkara penyalahgunaan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa kembali digelar hari ini

Agenda sidang kali ini menghadirkan keterangan saksi dan ahli yang meringankan dari terdakwa Irjen Teddy Minahasa.

Seperti diketahui, dalam perkara penyalahgunaan narkotika, terdakwa Irjen Teddy Minahasa didakwa melanggar beberapa Pasal. Seperti Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tag Hukum PN Jakpus Irjen Teddy Minahasa Ahli Digital Forensik Kasus Narkona