Sambut Hari Kesaktian Pancasila, BTNGHS Lepasliarkan Sang "Garuda"
Daerah

Forumterkininews.id, Jakarta - Menyambut Hari Kesaktian Pancasila pada 1 Oktober dan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional pada 5 November, dua ekor elang sang "Garuda" dilepasliarkan di Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Bogor.
Dua elang yang masuk kategori pemerintah lindungi itu antara lain, Elang Jawa (Nisaetus bartelsi) dan Elang Ular Bido (Spilornis cheela).
Pelepasliaran satwa ke habitatnya ini hasil kerja sama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Balai TNGHS dan PT PLN Indonesia.
Baca Juga: Arema FC Kembali ke Jalur Kemenangan
Kepala BTNGHS Irzal Azhar mengatakan, program pelestarian keanekaragaman hayati dengan sejumlah pihak ini, BTNGHS lakukan sejak tahun 2016.
“Diharapkan aksi ini dapat membantu dalam meningkatkan jumlah populasi elang di habitat alaminya,†ungkap Irzal dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (28/9).
Satwa Dilindungi
Baca Juga: Polda Metro Pastikan Kasus Firli Bahuri Tuntas!
Elang Jawa (Nisaetus bartelsi) yang BTNHGS lepasliarkan bernama ‘Yumna’ berumur sekitar 2,5 tahun. Satwa ini hasil serahan dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam, Jawa Timur pada April 2022. Yumna telah melalui tahapan rehabilitasi selama 17 bulan di di Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ). Pusat suaka ini Balai TN Halimun Salak dan KLHK kelola.
Kemiripannya dengan ‘Garuda’ dan keberadaannya yang langka membuat satwa ini menjadi maskot satwa langka sejak tahun 1992 di Indonesia. Selain itu sebagai Simbol Satwa Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1993.
Elang Jawa termasuk jenis burung pemangsa (raptor) yang berperan sebagai top predator di alam. Peranannya sangat penting sebagai pengatur rantai makanan dan keseimbangan ekosistem.
Selain itu, satwa endemik Pulau Jawa ini merupakan salah satu dari 25 satwa prioritas yang terancam punah dan salah satu dari tiga spesies kunci di TNGHS.
International Union for Conservation of Nature (IUCN) mengategorikan Elang Jawa sebagai jenis satwa terancam punah (endangered).
Lalu kategori Appendix I menurut Convention on International Trade in Endangered Species (CITES) dan dilindungi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.
Sedangkan Elang Ular Bido (Spilornis cheela) bernama ‘Reni’ berumur sekitar 4 tahun yang merupakan hasil serahan dari masyarakat Bogor. Satwa ini melewati proses rehabilitasi selama 2 bulan di PSSEJ.
Sebelum pelepasliaran, kedua satwa melalui sejumlah tahapan seperti pengecekan kesehatan. Kemudian penilaian perilaku dan kajian kesesuaian habitat. Bahkan hingga perhitungan kondisi habitat, keberadaan kompetitor serta potensi keberadaan pakan. Jika sudah aman dan layak maka pelepasliaran dilakukan.
Turut hadir dalam pelepasliaran itu Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK, Sigit Reliantoro, Direktur Pengendalian Kerusakan Lahan KLHK Edi Nugroho, dan Direktur of Human Capital and Administration PT. PLN Indonesia Power, Wisnoe Satrijono.