Sang Istri Ungkap Kondisi Zul Zivilia Tengah Jalani Masa Tahanan di Lapas Narkotika Gunung Sindur
Lifestyle

Retno Paradinah, istri dari Zul Zivilia, mengungkapkan kondisi terbaru sang suami yang saat ini masih menjalani masa hukuman di Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur sejak 2019.
Zul Zivilia diketahui baru-baru ini mendapatkan izin untuk tampil dalam acara Festival Produk dan Seni Penjara Indonesia (IPPAFest) 2025, yang digelar di Lapangan Banteng, Jakarta, pada 21 April 2025.
Selama tampil di panggung, Zul mengenakan gelang GPS yang terpasang di kaki kanannya sebagai bagian dari pengawasan elektronik oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Baca Juga: Bagikan Momen Buka Puasa Bersama di Rumah Ariel Noah, Netizen Salfok Rossa dan Afgan Makan Sepiring Berdua
“Alhamdulillah sehat, happy, karena dia biasanya cuma setahun sekali keluar. Tapi kali ini benar-benar bisa berada di tempat terbuka,” ujar Retno Paradinah saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (9/5/2025).
Retno mengaku tak sempat banyak berbicara dengan Zul saat pertemuan tersebut karena sang suami dijaga ketat oleh petugas lapas.
Penjagaan ketat itu membuat komunikasi di antara mereka menjadi terbatas.
Baca Juga: Imbas Perseteruan Agnez Mo vs Ari Bias, Piyu Padi Reborn Ingatkan Penyanyi Agar Tak Playing Victim
“Enggak sih, dia dijagain sama petugas. Ada cek sound, terus sering dipanggil juga sama pejabat, jadi enggak ada waktu buat ngobrol,” jelas Retno.
Lebih lanjut, Retno menyebut bahwa Zul sempat tampil dua kali dalam acara IPPAFest 2025. Dalam kesempatan itu, Zul juga memperkenalkan lagu terbarunya yang berjudul “Jangan Kamu, Biar Aku.”
“Kemarin pas di Lapangan Banteng, dua kali manggung,” katanya.
Terakhir, Retno Paradinah mengungkap bahwa suaminya dijadwalkan bebas pada tahun 2027, meski ia enggan menjelaskan lebih detail mengenai hal tersebut.
“2027, Insya Allah,” ucap Retno singkat.
Sebagai informasi, Zul Zivilia divonis 18 tahun penjara pada 1 Maret 2019 karena kasus narkoba. Ia dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan narkotika golongan satu dengan jumlah melebihi lima gram.
Hingga kini, ia masih menjalani masa hukuman di Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
(Selvianus Kopong Basar)