Sanksi Bagi WNI yang Nekat Haji Pakai Visa Ziarah, Bakal Dideportasi Hingga Denda Rp 400 Juta
Nasional

Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah Yusron B Ambary mengeluarkan peringatan tegas bagi warga negara Indonesia (WNI) yang nekat naik haji menggunakan visa non-haji atau visa ziarah. Ia mengatakan pemerintah Arab Saudi saat ini sangat serius menindak jemaah haji ilegal dan siap menjatuhkan sanksi berat, mulai dari deportasi, denda hingga 100.000 Riyal Saudi (sekitar Rp400 juta), bahkan dipenjara.
Aturan denda ini pun sudah disampaikan secara resmi oleh Pemerintah Arab Saudi. Yusron juga meminta warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Arab Saudi untuk menghindari berbagai promosi penyelenggaraan haji tanpa tasreh.
"Jadi, kami imbau jangan coba-coba (haji ilegal). Hukumannya jelas. Jika tertangkap, akan dideportasi dan ada kemungkinan kena denda. Besaran denda dan penjara tergantung putusan pengadilan. Kami merasa perlu memberikan edukasi publik mengenai bahaya akibat cara haji tanpa antre,” jelas Yusron.
Baca Juga: Komisi VIII Minta "Haji Ramah Lansia" Jangan Cuma jadi Slogan
Pernyataan ini menyusul setelah adanya temuan 30 WNI yang masuk Arab Saudi menggunakan visa ziarah dan berencana menunaikan ibadah haji. Diketahui mereka membayar hingga Rp150 juta, padahal sudah tahu bahwa visa ziarah tidak sah digunakan untuk berhaji.
"Mereka datang ke Arab Saudi dengan tujuan berhaji dan membayar dana sebesar Rp 150 juta. WNI tersebut juga sadar sepenuhnya kalau visa ziarah dilarang untuk berhaji," ujar Yusron.
Yusron menjelaskan visa ziarah memang masih bisa digunakan untuk bepergian ke Arab Saudi, meski penerbitannya sudah dihentikan sejak 13 April 2025. Warga negara asing yang memiliki visa ziarah dan masih valid bisa masuk ke Arab Saudi. Namun, tidak untuk berhaji. "Tapi, mereka tetap tidak boleh masuk ke Mekkah. Kalau Jeddah dan kota lainnya tidak ada larangan," tutupnya.
Baca Juga: Bukan Furoda, Tya Ariestya dan Suami Pergi Haji Jalur ONH Plus