Sarma Hutajulu Imbau Polda Sumut Patuhi Perkab Kapolri Dalam Penanganan Kasus Zahir

FT News – Penangkapan yang dilakukan Polda Sumatera Utara (Sumut) terhadap Zahir, Bupati Batubara Periode 2018-2023 ditanggapi oleh Praktisi Hukum Sarma Hutajulu, SH.

Menurut Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD PDI Perjuangan Sumut itu, Polda Sumut harus mematuhi Perkab Kapolri tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan Calon Kepala Daerah.

“Memang penangkapan dan penahanan tersebut adalah kewenangan penyidik. Namun kewenangan tersebut hendaknya dilakukan sesuai dengan ketentuan KUHAP,” tegas Sarma Hutajulu dalam keterangannya, Selasa (3/9).

Apabila sesuai dengan ketentuan KUHAP, lanjut Sarma, maka penanganan kasus dugaan korupsi atau suap seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batubara tahun 2023 tidak terkesan lebih banyak muatan politik daripada penegakan hukumnya.

“Dimana hal tersebut dapat kita lihat mulai dari penetapan DPO sampai kemudian kita disuguhkan berita telah menyerahkan diri. Kemudian ditangguhkan penahanannya tanpa penjelasan secara transparan kapan seluruh proses itu terjadi,” terang Sarma Hutajulu.

Ia pun menambahkan, Polda Sumut perlu diingatkan bahwa Kapolri telah mengeluarkan telegram dengan Nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta pemilu 2024 agar pilkada dapat berjalan kondusif.

“Telegram tersebut bukan hanya berlaku bagi Pileg dan Pilpres tapi juga berlaku bagi proses Pilkada serentak di seluruh Indonesia. Oleh karena itu kami meminta Polda Sumut agar mematuhi surat telegram Kapolri tentang penundaan proses hukum tersebut agar pilkada dapat berjalan kondusif dan seluruh calon peserta pemilu dapat menjalani proses dan tahapan pilkada sampai selesai,” ucapnya.

“Kalau Polda Sumut sendiri sebagai penegak hukum tidak mematuhi surat yang dibuat pimpinan lembaganya sendiri, gimana lagi kita sebagai masyarakat mempercayai mereka?. Jangan permasalahan hukum yang sedang dihadapi Pakk Zahir dijadikan sebagai alat politik. Apalagi sebagai petahana dianggap calon paling kuat di Pilkada Batubara,” imbuhnya.

BACA JUGA:   Evakuasi Kapolda Jambi dan Rombongan Alami Kendala

Sebagaimana diketahui bersama, lanjutnya, Zahir sebagai petahana diusung oleh PDI Perjuangan. Tentunya akan berseberangan dengan calon Gubernur Sumut Bobby Nasution. Sehingga, Sarma menduga, Zahir dianggap menjadi lawan dilapangan dalam pemenangan Pilgub Sumut.

“Asumsi keterkaitan dengan Pilgubsu tersebut bisa berkembang kemana mana karena Polda Sumut terkesan menjadikan Zahir sebagai target. Padahal beliau saat ini sedang ikut dalam kontestasi Pilkada. Kita tidak menghalangi proses hukum yang sedang berjalan di Polda Sumut, akan tetapi proses hukum terhadap Zahir tersebut dapat dilanjutkan kembali pasca selesainya Pilkada 27 November 2024 sebagaimana surat telegram Kapolri,” kata Sarma.

“Masih banyak kasus hukum lain yang bisa ditangani dan difokuskan oleh Polda Sumut. Mari kita patuhi surat telegram yang dibuat oleh Kapolri demi kondusifitas berjalannya Pilkada di Sumatera Utara,” imbuhnya mengakhiri.

Artikel Terkait