Sebanyak Dua Kasus Jadikan Tom Lembong Tersangka Korupsi
Hukum

FTNews - Pengamat pertanian, Khudori menyebut ada dua kasus yang menjerat eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Penjelasan Khudori, pada saat itu Tom memberikan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) 105 ribu ton untuk diolah jadi gula kristal putih (GKP) atau gula konsumsi ke PT AP pada 2015.
"Merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian 527/2004 tentang Ketentuan Impor Gula, yang diperbolehkan mengimpor adalah BUMN. PT AP bukan BUMN, tapi swasta," ujar Khudori dalam siaran persnya, Kamis (31/10).
Baca Juga: Ungkap Kejanggalan dalam Proses Hukumnya, Tom Lembong Layangkan Protes di Persidangan
Lanjutnya yang kedua, Khudori menjelaskan Tom Lembong pada saat itu menyetujui impor GKM untuk diolah GKP sebesar 300 ribu ton pada Januari 2016 kepada PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia). Saat itu, persetujuan tersebut tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
"Tom Lembong disalahkan karena izin yang dikeluarkan impor GKM, mestinya GKP. Persetujuan impor Kemendag tanpa rekomendasi Kemenperin, dan yang mengolah GKM jadi GKP adalah pabrik gula rafinasi, yang tak lain produsen gula kristal rafinasi (GKR)," ucapnya.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan mencapai Rp400 miliar.
Baca Juga: Anies Baswedan Bakal Hadiri Sidang Perdana Tom Lembong, Singgung Persahabatan
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar menyatakan ada dua tersangka dalam kasus itu.
Pertama, Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau akrab disapa Tom Lembong. Kedua adalah Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS.