Sebarkan Foto Bugil Pacar Gelapnya, Pria 45 Tahun Ditangkap Polisi

Hukum

Selasa, 10 Januari 2023 | 00:00 WIB
Sebarkan Foto Bugil Pacar Gelapnya, Pria 45 Tahun Ditangkap Polisi

Forumterkininews.id, Jakarta - WD (45), warga Desa Transang, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah ditangkap pihak kepolisian setelah menyebarkan foto-foto bugil seorang wanita.

rb-1

"Kami menangkap WD dan kini sedang menjalani pemeriksaan untuk proses hukum di Mapolres Sukoharjo," kata Kepala Polres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Selasa (10/1).

Wahyu Nugroho menyampaikan WD ditangkap karena telah menyebarkan foto bugil seorang wanita. Foto itu, disebar karena pelaku mengaku tidak mau diputus hubungan asmara dengan korban.

Baca Juga: Polri Tangkap 3 Terduga Teroris Kelompok Anshor Daulah di Jateng, Disita 9 Pisau dan 11 Parang

rb-3

Pelaku dengan sengaja menyebarkan foto-foto pornografi korban ke suami dan teman-teman korban, antara Desember 2022 hingga Januari 2023. Polres Sukoharjo setelah mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan terkait pelaku WD. Polisi kemudian mengamankan pelaku mengakui perbuatannya telah menyebarkan foto bugil seorang wanita itu.

Bahkan, pelaku WD ternyata juga mengaku sebagai seorang anggota TNI ternyata gadungan. Dia mengaku sebagai seorang anggota TNI untuk memperdaya wanita agar menjadi kekasihnya.

"WD ini, mengaku seorang TNI. Namun, status WD itu, terungkap setelah korbannya mengecek status keanggotaan di Kodim 0726/Sukoharjo. Hasilnya terungkap WD bukan anggota TNI," kata Wahyu Nugroho.

Baca Juga: Kejagung: Dakwaan Ferdy Sambo dan Putri Sudah Lengkap dan Jelas 

Pelaku WD kemudian diamankan oleh anggota TNI untuk diperiksa. Dia di sana juga dikonfrontir dengan korban, hingga akhirnya mengakui perbuatannya selama ini, pura-pura menjadi anggota TNI untuk memperdayai korban.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone merek Redmi, satu unit handphone merek Huawai dan satu unit handphone merek Samsung M 11.

Atas perbuatannya tersebut, WD dijerat dengan Pasal 29 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008, tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Tag Daerah Hukum Jawa Tengah Pria Polres Sukoharjo Pacar Bugil

Terkini