Sebelum Banding, Kejagung Pelajari Putusan Hakim Terhadap AKBP Arif Rachman dan Kompol Baiquni

Hukum

Senin, 27 Februari 2023 | 00:00 WIB
Sebelum Banding, Kejagung Pelajari Putusan Hakim Terhadap AKBP Arif Rachman dan Kompol Baiquni

Forumterkininews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mempelajari vonis ringan majelis hakim terhadap terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin dan Kompol Baiquni Wibowo dalam perkara obstruction of justice atau merintangi penyidikan dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

rb-1

Diketahui, terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin dan Kompol Baiquni Wibowo divonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni selama 10 bulan penjara dan 1 tahun penjara.

"Kami masih pelajari (vonis majelis hakim)," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (27/2/2023).

Baca Juga: Eks Pimpinan MK Angkat Bicara Soal Putusan Pemilu Ditunda

rb-3

Namun, Ketut tidak menjelaskan lebih jauh soal jaksa apakah akan mengajukan banding atau tidak dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Sebelumnya diketahui, Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis terhadap mantan Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) B Biro Pengamanan Internal (Paminal) pada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Arif Rachman Arifin dengan pidana selama 10 bulan penjara denda Rp 10 juta subsider 3 bulan.

Sementara itu Baiquni Wibowo yang merupakan mantan Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Wabprof Divisi Propam Polri divonis 1 tahun penjara, dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan. []

Baca Juga: Puluhan Pengacara Aceh Siap Kawal Kasus Imam Masykur

Tag Hukum Kejagung Kompol Baiquni Putusan Hakim PN Jaksel Terdakwa AKBP Arif Rachman Upaya Hukum Banding

Terkini