Lifestyle

Sebelum Ditangkap Polda Jabar, Resbob Sempat Kabur dan Pindah-Pindah Kota

16 Desember 2025 | 10:27 WIB
Sebelum Ditangkap Polda Jabar, Resbob Sempat Kabur dan Pindah-Pindah Kota
Resbob ditangkap di Jawa Timur dan kini telah dibawa ke Polda Jabar. [X]

YouTuber Muhammad Adimas Firdaus Nasihan alias Resbob akhirnya ditangkap Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat. Penangkapan dilakukan di wilayah Jawa Timur pada Senin (15/12/2025).

rb-1

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat, Kombes Pol Resza Ramadianshah, mengatakan Resbob ditetapkan sebagai tersangka karena konten videonya diduga mengandung ujaran kebencian terhadap masyarakat Sunda hingga memicu kegaduhan di media sosial.

“Dalam konten video saat live streaming di YouTube, yang bersangkutan mengucapkan ujaran kebencian yang mengarah pada suku tertentu,” ujar Kombes Pol Resza Ramadianshah kepada wartawan, Senin (15/12/2025).

Baca Juga: Akui Terpengaruh Alkohol, Resbob Akhirnya Minta Maaf soal Ucapan Hina Suku Sunda

rb-3

Menurut Resza, konten tersebut dinilai menghina masyarakat Sunda serta kelompok pendukung Persib Bandung, sehingga diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tak terima dengan pernyataan tersebut, sejumlah kelompok pendukung Persib Bandung melaporkan Resbob ke Polda Jabar. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 11 Desember 2025 atas nama pelapor Ferdy Rizky Adilya.

Baca Juga: Rumah YouTuber Resbob Digeruduk Massa, Buntut Hina Suku Sunda

Selain itu, Polda Jabar juga menerima laporan pengaduan dari elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan nomor 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber atas nama pelapor Deni Suwardi.

Penampakan Resbob ketika tiba di Polda Jawa Barat.Penampakan Resbob ketika tiba di Polda Jawa Barat.

Mengetahui adanya sejumlah laporan tersebut, Resbob disebut sempat melarikan diri dan berpindah-pindah kota sebelum akhirnya ditangkap aparat kepolisian.

“Kami sudah melakukan pencarian sejak Jumat lalu. Yang bersangkutan berpindah-pindah kota, mulai dari Surabaya, kemudian Surakarta, dan terakhir ditangkap di Semarang. Penangkapan dilakukan di sebuah desa, bukan di rumah, karena yang bersangkutan sedang bersembunyi,” ungkap Resza.

Walau sudah meminta maaf, Resbob tetap akan menjalani proses hukum.Walau sudah meminta maaf, Resbob tetap akan menjalani proses hukum.

Atas perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran informasi elektronik yang bermuatan hasutan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

“Ancaman pidana maksimal enam tahun penjara,” tegas Resza.

Kini, Resbob telah berada di Polda Jawa Barat untuk dimintai keterangan terkait motif pembuatan konten yang mengandung ujaran kebencian tersebut.

Tag Ujaran Kebencian Sunda Jawa Barat Polda Jawa Barat Resbob