Sebut Hotman Paris Kena Penyakit Lupa, Razman Nasution Akan Lapor karena Keterangan Palsu
Lifestyle

Pengacara Razman Arif Nasution menuding pengacara Hotman Paris banyak lupa saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/3/2025).
Bahkan, ada satu momen yang membuat Razman menyebut Hotman seolah-olah memiliki penyakit lupa.
“Ketika ditanya apakah benar ada perbuatan dalam mobil, di apartemen, di kelab, lalu diberi uang, semua jawabnya lupa. Jadi dia kena penyakit lupa,” kata Razman, Kamis.
Baca Juga: Lolly Tulis Sepucuk Surat Demi Penangguhan Tahanan Ibunya Nikita Mirzani : Isinya Bikin Tersentuh
“Tapi kalau tentang saya, dia hafal banget, detail, dan dia siapkan dokumen,” tambah Razman.
Razman juga menuding Hotman memberikan keterangan palsu dalam persidangan, sehingga ia berencana mengambil langkah hukum.
“Inilah maksud saya, poin pentingnya adalah kami akan melaporkan dia ke pihak berwajib karena memberikan keterangan palsu,” ungkap Razman.
Baca Juga: Hotman Paris: Kapan Freeport 100 Persen Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi
“Nanti kami akan surati, karena banyak keterangannya yang tidak sesuai dengan apa yang ia sampaikan sendiri,” tambah Razman.
Lebih lanjut, Razman juga menyatakan bahwa Hotman Paris sempat kelabakan saat diberondong sejumlah pertanyaan di ruang sidang.
“Saya sampaikan bahwa saudara Hotman Paris Hutapea kelabakan, kewalahan, stres, dan tidak dapat menjawab secara sempurna,” ucap Razman.
“Terutama clue-clue pertanyaan dari tim hukum saya, dia kewalahan. Ditanya oleh Rahmat, jawabannya melenceng. Ditanya Rihat, sudah tidak substantif. Ditanya Elvis, juga ngambang. Masuk ke pertanyaan Ibu Voni, makin ngawur,” tambah Razman.
Sebagai informasi, Razman Arif Nasution ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris pada April 2023.
Penetapan tersangka ini berdasarkan laporan yang dibuat Hotman Paris dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 10 Mei 2022. Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
Kasus ini merupakan buntut laporan Hotman terhadap mantan asistennya dan Razman Nasution.
Laporan tersebut dibuat setelah Hotman dituding melakukan pelecehan seksual terhadap mantan asistennya. (Selvianus Kopong Basar)