Upaya Banding Gagal, Vonis Penjara Vadel Badjideh Jadi 12 Tahun
Upaya hukum yang ditempuh TikToker Vadel Badjideh untuk meringankan hukumannya justru berakhir sebaliknya.
Alih-alih mendapat potongan masa tahanan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta malah memperberat vonis Vadel menjadi 12 tahun penjara.
Semula, Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun karena banding yang juga diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), hukuman Vadel bertambah 3 tahun.
Baca Juga: Kuasa Hukum Vadel Badjideh Laporkan Fahmi Bachmid, Ada Dugaan Langgar Kode Etik
“Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 359/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel tanggal 1 Oktober 2025 yang dimintakan banding tersebut mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan,” demikian bunyi putusan hakim pada Rabu (5/11/2025).
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan meyakini Vadel Badjideh bersalah atas dua dakwaan serius.
Baca Juga: Nikita Mirzani Tak Puas Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara, Ingin Selamanya
Dakwaan tersebut meliputi persetubuhan dengan anak di bawah umur melalui tipu muslihat, serta tindak pidana aborsi yang dilakukan dengan persetujuan korban.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan meyakini Vadel Badjideh bersalah atas dua dakwaan serius. [FTNews]
“Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan melakukan persetubuhan dengan Anak Korban’ sebagaimana dalam Dakwaan Pertama, serta tindak pidana ‘melakukan aborsi terhadap seorang perempuan dengan persetujuan perempuan tersebut’,” lanjut amar putusan itu.
Sebagai konsekuensi, Vadel kini dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar, dengan ketentuan kurungan tambahan 6 bulan apabila denda tidak dibayarkan.
Vadel Badjideh dikenai pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar. [FTNews]
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000 (satu miliar Rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tegas hakim.
Putusan tersebut juga memastikan Vadel tetap berada dalam tahanan, dan masa penahanan yang sudah dijalani akan dikurangkan dari total hukuman baru.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; serta menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” demikian putusan tersebut.