Segini Gaji Raffi Ahmad Setelah Ditunjuk Jadi Utusan Khusus Presiden

Politik

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:44 WIB
Segini Gaji Raffi Ahmad Setelah Ditunjuk Jadi Utusan Khusus Presiden
Presiden Prabowo saat bersalaman dengan Raffi Ahmad usai dilantik sebagai utusan khusus presiden. Foto: Instagram Raffi Ahmad

Artis Raffi ahmad telah dilantik oleh Presiden Prabowo menjadi utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

rb-1

Raffi Ahmad bersama bersama 21 badan lain telah dilantik Prabowo di Istana Negara, Selasa (23/10).

Mendapatkan jabatan baru dari presiden, tentu presenter ini mendapatkan gaji setiap bulan dan sejumlah fasilitas yang besarannya bisa setingkat menteri.

Baca Juga: Viral Video Restoran Raffi Ahmad Sepi Pengunjung, Publik: Ada yang Gak Beres

rb-3

Gaji ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.

"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri," bunyi Pasal 22 Bab II tentang Utusan Khusus Presiden.

Meski demikian, Raffi Ahmad dan utusan presiden lainnya tidak mendapatkan uang pensiun setelah purnatugas.

Baca Juga: Ibunda Raffi Ahmad Terharu: "Tak Terbayang Anakku Dilantik Presiden Prabowo!"

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000 yang merupakan amandemen dari Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 mengenai Hak Keuangan/Administratif bagi Menteri Negara, Mantan Menteri Negara, serta Janda atau Duda mereka.

Pasal 2 mengatur bahwa menteri berhak menerima gaji pokok sebesar Rp5.040.000 setiap bulan.

Besaran tunjangan bagi menteri diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001, yang mengubah Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan untuk Pejabat Negara Tertentu.

Dalam Pasal 1 ayat (2e) Keppres tersebut, disebutkan bahwa menteri menerima tunjangan sebesar Rp13.608.000 setiap bulan.

Dengan demikian, total gaji pokok dan tunjangan yang diterima Raffi Ahmad sebagai utusan khusus presiden adalah Rp18.648.000 per bulan.

Namun, jumlah ini belum termasuk berbagai fasilitas lain yang akan diperolehnya.

Tag Raffi Ahmad Utusan Khusus Presiden

Terkini