Segini Jumlah Perusahaan yang Melanggar Aturan PPKM di 2021
Daerah

Forumterkininews, Gambir - Sedikitnya 583 perusahaan melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama 2021. Data ini keluar dari Suku Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Pemerintah Kota Jakarta Pusat.
Kepala Seksi Pengawasan Ketenagakerjaan Pemkot Jakarta Pusat Kartika Lubis mengatakan, sepanjang periode tersebut pihaknya telah melakukan inspeksi terhadap 761 perusahaan.
"583 itu dapat laporan tertulis, sisanya belum tentu melakukan pelanggaran setelah kita datangi," ujar Kartika, saat ditemui di Kantor Walikota Jakarta Pusat, Kamis (6/1).
Baca Juga: Kecelakaan Bus Rombongan SMK di Subang Tewaskan 11 Orang
Menurut Kartika, pelanggaran yang kerap ditemukan yakni perusahaan tidak memanfaatkan aplikasi Jakarta Kini (Jaki). Kemudian, perusahaan tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Penerapan aplikasi PeduliLindungi merupakan salah satu cara pemerintah untuk membatasi mobilitas di ruang publik.
Ada pula perusahaan yang tidak melaporkan karyawannya ketika terpapar Covid-19. "Mereka tidak melakukan work from home (WFH) biasanya," ucapnya.
Kartika menuturkan, dari 8 kecamatan di Jakarta Pusat, secara umum tidak ada wilayah yang paling menonjol kasus pelanggarannya. "Kurang lebih sama rata di setiap kecamatan," kata Kartika.
Baca Juga: Kereta Taksaka Tabrak Truk Mixer Hingga Ringsek di Sedayu
Adapun inspeksi dilakukan oleh tujuh pejabat fungsional dan dibagi menjadi tiga tim. Pelanggaran paling banyak terjadi pada Juli 2021.
"Kita pernah dalam satu hari di bulan Juli, menyidak tujuh perusahan yang melanggar aturan," terang Kartika.
Kartika menekankan, selama 2022, Sudin Nakertrans Jakarta Pusat akan tetap melakukan kegiatan yang sama sesuai dengan peraturan dari pemerintah pusat dan provinsi.
"Selama virus masih ada dan arahan dari pemerintah ada, kita tetap akan lanjutkan ini," tutur dia.