Sejarah Outsourcing di Indonesia, Bakal Dihapus Prabowo
Ekonomi Bisnis

Presiden Prabowo Subianto berencana menghapus sistem outsourcing pekerja. Hal ini disampaikannya dalam pidato peringatan Hari Buruh Internasional (May Day 2025) di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5) kemarin.
Prabowo mengatakan, dirinya akan membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, untuk mencari cara menghapus sistem tersebut. Dewan tersebut rencananya diisi para pimpinan serikat buruh Tanah Air.
"Saya akan meminta Dewan Kesejahteraan Nasional mempelajari bagaimana caranya kita kalau bisa, tidak segera, tapi secepat-cepatnya kita ingin menghapus outsourcing," tegas Prabowo di hadapan para buruh di Monas.
Baca Juga: Prabowo Cerita Ada Kader yang Tidak Dukung Saat Gerindra Berkoalisi dengan Pemerintah
Lantas apa itu outsourcing? Bagaimana sejarah outsourcing di Indonesia? Berikut penjelasannya dirangkum dari berbagai sumber.
Pengertian Outsourcing
Outsourcing merupakan strategi bisnis suatu perusahaan yang menggunakan pihak ketiga guna mengurangi biaya produksi, tugas yang hanya membutuhkan jangka waktu tertentu, atau membutuhkan tenaga yang sudah ahli.
Baca Juga: Temui Prabowo, Viva Yoga Jadi Calon Wakil Menteri Ini
Dalam praktiknya, saat ini tenaga kerja outsourcing melibatkan perusahaan atau jasa outsourcing. Mereka melaksanakan tugas tergantung pada apa kebutuhan serta tugas dari perusahaan yang mempekerjakan mereka.
Ini mengacu pada regulasi outsourcing yaitu PP No. 35/2021, serta PP Pengganti Undang-Undang No.2/2022 tentang Cipta Kerja.
Sejarah Outsoucing di Indonesia
Sejarah outsourcing di Indonesia memiliki akar yang panjang. Mulai dari masa kolonial hingga era modern.
Pada masa Hindia Belanda, sistem outsourcing diterapkan dalam perkebunan dan industri lainnya untuk memenuhi kebutuhan dagang, seperti di perkebunan tebu, kopi, dan tembakau.
Setelah kemerdekaan Republik Indonesia, praktik ini sempat mereda. Lalu kembali muncul pada tahun 1990-an dan mendapatkan legitimasi melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Regulasi yang mengatur sistem outsourcing di Indonesia kekinian diatur dalam UU No.6/2023 tentang Ketenagakerjaan, Perppu No.2/2022, PP No. 35/2021, dan peraturan lainnya.
Dalam peraturan tersebut semuanya membahas tentang sistem outsource. berikut penjelasannya selengkapnya.
1. Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan
UU ini merupakan pembaharuan dari Undang-Undang Ketenagakerjaan sebelumnya (UU No 13/2003) dan mengatur secara rinci mengenai sistem outsourcing.
Dalam UU ini, terdapat ketentuan mengenai hak-hak pekerja outsourcing, termasuk upah, jam kerja, dan jaminan sosial.
UU ini menegaskan bahwa pekerja outsourcing harus mendapatkan perlakuan yang setara dengan pekerja tetap dalam hal hak-hak dasar mereka.
2. Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021
PP No. 35 Tahun 2021 adalah peraturan pelaksana dari Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mengatur tentang pengelolaan tenaga kerja outsourcing.
PP ini menetapkan standar bagi perusahaan penyedia jasa outsourcing dan mengatur aspek-aspek seperti kontrak kerja, jaminan sosial, dan hak-hak pekerja.
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak pekerja outsourcing.
3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
PP Pengganti UU No. 2/2022 tentang Cipta Kerja membawa perubahan signifikan dalam regulasi ketenagakerjaan, termasuk sistem outsourcing.
Peraturan ini fokus pada kemudahan berusaha dan penciptaan lapangan kerja, namun juga mempengaruhi pengaturan outsourcing dengan mengurangi beberapa persyaratan administratif dan mempermudah proses pengelolaan tenaga kerja.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan fleksibilitas bisnis sambil tetap memperhatikan perlindungan pekerja.
4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2 Tahun 2022
Peraturan ini memberikan pedoman lebih lanjut tentang pelaksanaan outsourcing, termasuk tata cara dan syarat-syarat kontrak antara perusahaan pengguna dan perusahaan penyedia jasa outsourcing.
Peraturan ini juga mengatur tentang kewajiban perusahaan penyedia dalam memastikan bahwa pekerja outsourcing mendapatkan hak-hak mereka secara penuh.
5. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 15 Tahun 2018
Meskipun tidak terbaru, peraturan ini masih relevan sebagai dasar hukum dalam praktik outsourcing.
Peraturan ini mengatur jenis-jenis pekerjaan yang dapat di outsourcing-kan dan ketentuan mengenai kontrak kerja outsourcing.
Secara keseluruhan, regulasi-regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa sistem outsourcing di Indonesia dilaksanakan dengan adil, melindungi hak-hak pekerja, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Implementasi dan kepatuhan terhadap regulasi ini menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan berkelanjutan.