Sejarah Penetapan UMP di Indonesia: Upaya Menyeimbangkan Kepentingan Pekerja dan Pengusaha

Pemerintah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 naik sebesar 6,5 persen. Penetapan itu diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Kenaikan UMP itu lebih besar dri yang sebelumnya direkomendasikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, yakni 6 persen.
"Namun setelah membahas dan melakukan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5% pada tahun 2025," ungkap Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Baca Juga: Gaduh Gas Elpiji 3 Kg, Pedagang Bakso: Nggak Semua Orang Bisa Pergi ke Agen
Kenaikan UMP itu disambut baik oleh kalangan buruh, salah satunya Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Ia menyatakan, Prabowo menetapkan kenaikan UMP 2025 dengan mempertimbangkan kesejahteraan buruh dan kelangsungan dunia usaha.
Di balik itu semua, istilah UMP nampaknya sudah tidak asing lagi, terutama oleh kalangan pekerja.
Baca Juga: Momen Kunjungan Perdana Presiden RI Prabowo Subianto Memantau Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah Jakarta
Namun bisa jadi belum banyak yang mengetahui sejarah UMP, khususnya di Indonesia. Berikut ulasannya.
Sejarah Upah Minimum Provinsi di Indonesia
Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah salah satu instrumen penting dalam kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia.
UMP ditetapkan oleh pemerintah untuk memastikan bahwa pekerja menerima upah minimum yang layak guna memenuhi kebutuhan hidup.
Sejarah UMP di Indonesia memiliki perjalanan panjang yang mencerminkan dinamika ekonomi, sosial, dan politik di negara ini.
Era Sebelum Reformasi
Sebelum reformasi, penetapan upah minimum di Indonesia dikenal dengan istilah Upah Minimum Regional (UMR).
Penetapan UMR dimulai pada era 1970-an, di mana pemerintah Orde Baru memandang perlu adanya standar upah minimum untuk mencegah eksploitasi tenaga kerja.
Pada masa itu, upah minimum ditetapkan berdasarkan keputusan pemerintah pusat dengan pertimbangan kondisi ekonomi nasional secara keseluruhan.
Masa Reformasi dan Perubahan Kebijakan
Pada era reformasi, terjadi perubahan signifikan dalam kebijakan ketenagakerjaan, termasuk dalam penetapan upah minimum.
Tahun 2000 menandai awal perubahan dari istilah UMR menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP).
Pergantian ini juga diiringi dengan desentralisasi kewenangan, di mana penetapan upah minimum menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi, dengan tetap mempertimbangkan pedoman dari pemerintah pusat.
Mekanisme Penetapan UMP
Penetapan UMP melibatkan beberapa pihak, termasuk Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri dari perwakilan pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
Proses penetapan UMP memperhatikan beberapa faktor, antara lain kebutuhan hidup layak, produktivitas, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi.
Setiap tahun, pemerintah provinsi mengumumkan UMP yang berlaku mulai 1 Januari tahun berikutnya.