Sekjen dan Stafsus Johnny Plate Jalani Pemeriksaan di Kejagung

Forumterkininews.id, Jakarta – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa MT, Sekjen Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan RNW, staf khusus (stafsus) Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G BAKTI Kominfo.

“RNW selaku Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika. Dan MT selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Komunikasi dan Informatika,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (23/5).

Dalam penyidikan kasus tersebut, tim jaksa penyidik pada Jampidsus Kejagung memeriksa 5 orang sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020-2022.

Selain terhadap dua mantan anak buah Johnny Plate, tim penyidik Jampidsus memeriksa Kepala Biro Perencanaan Kementerian Komunikasi dan Informatika berinisial ASL, dan MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI, serta FM selaku Plt Direktur Utama BAKTI Kominfo.

Kata Ketut, kelima orang saksi diperiksa untuk keenam tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya dan berkas perkara kelima tersangka yang sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G Kominfo,” ucap Ketut.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

BACA JUGA:   Pelaku Perampokan Minimarket Bersenpi di Cikarang Diduga Empat Orang

Johnny Plate dijerat kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan menara BTS 4G Kominfo yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,32 triliun.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim penyidik meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka terhadap Johnny G Plate,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Kuntadi di gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5).

Diketahui, Menteri Kominfo Johnny G Plate telah menjalani pemeriksaan penyidik Jampidsus Kejagung dalam kapasitasnya sebagai saksi pada 14 Februari dan 15 Maret 2023 silam.

Saat itu, Johnny diperiksa soal pengetahuan terkait penyediaan proyek infrastruktur tersebut dan juga sebagai pengguna anggaran dalam kapasitas sebagai Menkominfo.

Dengan demikian dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Kemenkominfo, sebanyak enam tersangka, yakni Johnny G Plate, tersangka Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo. Kemudian Yohan Suryanto (YS) selalu tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Tersangka Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. Tersangka Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Departemen PT Huawei Tech Investment. Selanjutnya Tersangka Irwan Heryawan (IH) yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. []

Artikel Terkait