Hukum
Selasa, 30 November 2021 | 00:00 WIB
Forumterkininews.id, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman tambahan kepada mantan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah. Hukuman tersebut berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp5,8 miliar dan pencabutan hak politik.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar yang ditayangkan melalui YouTube KPK RI, Senin (29/11), malam.
Nurdin Abdullah diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,187 miliar dan 350.000 dolar Singapura atau setara Rp3,667 miliar. Jadi jumlah keseluruhan Rp5,8 miliar.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa, membayar uang pengganti Rp2,187 miliar dan 350.000 dolar Singapura," kata Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino.
Hakim memerintahkan Nurdin membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
Apabila dalam waktu tersebut, Nurdin tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dirampas negara untuk menutupi kerugian negara tersebut.
"Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan," papar majelis hakim.
Tak hanya itu, Hakim Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Nurdin Abdullah.
Nurdin Abdullah dinyatakan bersalah menerima suap dan gratifikasi bersama Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Edy Rahmat, terkait sejumlah proyek di Sulawesi Selatan.
Sementara terkait gratifikasi, Nurdin Abdullah diyakini tim jaksa KPK menerima uang Rp7,587 miliar dan 200 ribu dolar Singapura terkait jabatannya sebagai Gubernur Sulawesi Selatan periode 2018-2023 dari kontraktor lainnya.