Selain ke Rumah Ferdy Sambo, LPSK Juga Sambangi Bareskrim Temui Bharada E

Hukum

Selasa, 09 Agustus 2022 | 00:00 WIB
Selain ke Rumah Ferdy Sambo, LPSK Juga Sambangi Bareskrim Temui Bharada E

Forumterkininews.id, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan menyambangi Bareskrim Polri untuk menemui Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam rangka koordinasi terkait pengajuan sebagai justice collaborator (JC).

rb-1

"Di Bareskrim pukul 10.00 WIB," kata Wakil Ketua LPSK Erwin Partogi kepada wartawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (9/8).

Baca Juga: AKBP Arie Cahya Lihat Sambo Merokok Usai Penembakan Brigadir J

rb-3

Selain menemui Bharada E, LPSK juga mengagendakan bertemu dengan penyidik untuk berkoordinasi terkait JC dengan pemohon Bharada E.

Baca Juga: Rekam Jejak 5 Cendekiawan NU Bikin Geram Publik Gegara Temui Presiden Israel

Pada waktu yang sama, kata Erwin, LPSK juga mengagendakan akan bertemu Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, di rumah pribadi, Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Iya (ke rumah Putri)," ujar Erwin.

Sebelumnya, Bharada E melalui kuasa hukumnya resmi mengajukan surat tertulis permohonan menjadi JC guna mendapatkan perlindungan dari LPSK sebagai saksi.

Tim pengacara Bharada E, Muhammad Boerhanuddin mengatakan bahwa Bharada E merupakan saksi kunci yang bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya dan mengungkap pelaku tindak pidana lain yang terkait dengan dirinya dan sepengetahuannya.

Oleh karena itu, pihak Bharada E berharap LPSK dapat berikan perlindungan kepada Bharada E, baik dipindahkan ke tahanan lain atau bentuk perlindungan lainnya yang akan diputuskan oleh LPSK.

"Jadi, harapannya, bisa diterima permohonan justice collaborator-nya dan dilindungi oleh LPSK," ujar Boerhanuddin.

Sebelumnya Ketua LPSK Hasto A Suroyo mengatakan, Bharada E yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J masih bisa dilindungi selama bersedia menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.

"Kalau ditetapkan sebagai tersangka, LPSK tidak ada kewenangan lagi memberikan perlindungan, kecuali yang bersangkutan bersedia menjadi justice collaborator," kata Hasto saat dihubungi di Jakarta, Kamis (4/8).

Seperti diketahui, Tim Khusus (Timsus) penyidik Bareskrim Polri pada Rabu (3/8) menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J dengan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dalam kasus tewasnya Brigadir J, penyidik juga menetapkan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR sebagai tersangka lainnya dengan sangkaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Rencananya pada hari ini (9/8) Polri bakal mengumumkan tersangka lainnya yang terlibat dalam peristiwa meninggalnya Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (7/8).

Tag Hukum Headline Bareskrim Polri LPSK Bharada E Justice Collaborator

Terkini