Selama Nataru Operasional Angkutan Barang Dibatasi, Ini Pengaturannya!

Ekonomi Bisnis

Kamis, 12 Desember 2024 | 07:00 WIB
Selama Nataru Operasional Angkutan Barang Dibatasi, Ini Pengaturannya!
Ilustrasi/Foto: Hubdat Dephub

Persiapan menghadapi libur Nataru 2024/2025 terus dilakukan, termasuk masalah lalu lintas. Dalam SKB tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2024 Dan Tahun Baru 2025 pada tanggal 6 Desember 2024, memuat sejumlah pengaturan lalu lintas. Di antaranya adalah pengaturan pembatasan operasional angkutan barang di libur natal dan tahun baru mendatang.

rb-1

Plt. Dirjen Perhubungan Darat Ahmad Yani di Jakarta mengatakan, melalui SKB ini perjalanan pada masa libur akhir tahun nanti akan ada pengaturan lalu lintas dan juga pembatasan operasional angkutan barang demi keselamatan, kenyamanan serta ketertiban bersama.

Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

Baca Juga: 107,63 Juta Orang akan Bepergian saat Nataru

rb-3

"Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis serta barang pokok," ujar Yani, Rabu (11/12/2024), dikutip dari Hubdat Dephub

Plt. Dirjen A Yani/Foto: istimewa

Namun kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

Baca Juga: Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Segmen Klaten-Prambanan Beroperasi 24 Jam Mulai 20 Desember –2 Januari

Waktu Operasional Angkutan Barang di Tol

Pembatasan kendaraan angkutan barang diberlakukan mulai hari Jumat, 20 Desember 2024 pukul 00.00 - Minggu, 22 Desember 2024 pukul 24.00 waktu setempat. Kemudian hari Selasa, 24 Desember 2024 pukul 00.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat.

"Diberlakukan kembali hari Kamis, 26 Desember 2024 pukul 06.00 - Minggu, 29 Desember 2024 pukul 24.00 waktu setempat dan hari Rabu, 1 Januari 2025 pukul 06.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat," tambahnya.

Ruas Jalan Tol yang Dibatasi

1.Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung - Palembang.

2.DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang- Merak.

3.DKI Jakarta:

a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo;

b) Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan

c) Dalam Kota Jakarta.

4.DKI Jakarta dan Jawa Barat:

a) Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong;

b) Cigombong - Cibadak;

c) Bekasi - Cawang - Kampung Melayu; dan

d) Jakarta - Cikampek.

5.Jawa Barat:

a) Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi;

b) Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan;

c) Cileunyi - Cimalaka;

d) Cimalaka - Dawuan; dan

e) Jakarta - Cikampek II Selatan segmen Sadang - Kutanegara (Fungsional).

6.Jawa Tengah:

a) Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang;

b) Krapyak - Jatingaleh, (Semarang);

c) Jatingaleh - Srondol, (Semarang);

d) Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang);

e) Semarang - Solo - Ngawi;

f) Semarang - Demak; dan

g) Yogyakarta - Solo segmen Kartasura - Klaten; dan

h) Yogyakarta - Solo segmen Klaten - Prambanan (Fungsional).

7.Jawa Timur:

a) Surabaya - Gempol;

b) Surabaya - Gresik; dan

c) Probolinggo - Banyuwangi segmen SS Gending - SS Kraksaan (Fungsional).

Sementara, waktu pembatasan operasional angkutan barang di ruas non tol berlaku mulai hari Jumat, 20 Desember 2024 - Minggu, 22 Desember 2024 masing-masing pukul 05.00 sampai 22.00 waktu setempat. Dilanjutkan pada hari Selasa, 24 Desember 2024 mulai pukul 05.00 - 22.00 waktu setempat.

"Dimulai kembali pembatasan pasa hari Kamis, 26 Desember 2024 - Minggu, 29 Desember 2024 masing-masing pukul 05.00 - 22.00 waktu setempat dan hari Rabu, 1 Januari 2025 pukul 05.00 - 22.00 waktu setempat," tegasnya.

Ruas Jalan non-Tol yang Berlaku Pembatasan:

1.Sumatera Utara:

a) Bts. Provinsi Aceh - Tanjung Pura - Stabat - Binjai - Medan - Lubuk Pakam - Sei;

b) Rampah - Tebing Tinggi - Lima Puluh - Kisaran - Aek Kanopan - Rantauprapat - Kota Pinang - Bts Riau;

c) Medan - Berastagi; dan

d) Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea.

2.Jambi dan Sumatera Barat:

a) Jambi - Sarolangun - Padang;

b) Jambi - Tebo - Padang;

c) Jambi - Sengeti - Padang; dan

d) Padang - Bukit Tinggi.

3.Jambi - Sumatera Selatan - Lampung: Jambi - Palembang - Lampung.

4.DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak.

5.Banten:

6.DKI Jakarta - Jawa Barat: Jakarta - Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon.

7.Jawa Barat:

8.Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon - Brebes.

9.Jawa Tengah:

a) Solo - Klaten - Yogyakarta;

b) Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang - Kendal - Semarang - Demak;

c) Bawen - Magelang - Yogyakarta; dan

d) Tegal - Purwokerto.

10. Jawa Tengah - Jawa Timur: Solo - Ngawi.

11. Yogyakarta:

a) Yogyakarta - Wates;

b) Yogyakarta - Sleman - Magelang;

c) Yogyakarta - Wonosari; dan

d) Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles).

12. Jawa Timur:

13. Bali: Denpasar - Gilimanuk.

"Setiap momen-momen libur panjang kami selalu lakukan pengaturan dan diharapkan semua pihak dapat mencermati dan melaksanakan aturan pembatasan ini sebaik-baiknya demi meningkatkan aspek keselamatan," tandasnya.

Apabila terjadi perubahan arus lalu lintas secara situasional, ujarnya, pihak kepolisian dapat melaksanakan manajemen operasional berupa diskresi petugas kepolisian.***

Tag pembatasan angkutan barang Nataru 2024/2025 Pengaturan Lalin Nataru

Terkini