Selebgram Asal Cianjur Dilaporkan Atas Dugaan Penggelapan Rp2,5 Miliar
Seorang selebgram berinisial RW dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penggelapan uang sebesar Rp2,5 miliar. Kasus ini kini tengah diselidiki oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).
Wakil Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Igo Fazar Akbar, membenarkan laporan tersebut.
“Masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya, dikutip Rabu (29/10/2025).
Baca Juga: Frislly Herlind Berduka, Ayah Tercinta Meninggal Dunia: 'Cinta Pertamaku Telah Pergi'
Polisi Dalami Keterangan Saksi dan Pihak Terlapor
Ilustrasi selebgram [Meta AI]
Penyidik telah memeriksa sejumlah pihak terkait laporan dari Noverizky Tri Putra, yang mengaku menjadi korban penggelapan.
Baca Juga: Biodata dan Agama Frislly Herlind, Konten Kreator Indigo yang Tengah Berduka
Menurut Igo, pihaknya juga sudah memanggil pelapor, terlapor, dan beberapa saksi lain untuk dimintai keterangan.
Namun, hingga kini RW, selebgram asal Cianjur, Jawa Barat, belum memenuhi panggilan penyidik. “Sudah kami undang, tapi tidak hadir. Kami akan lakukan pemanggilan ulang,” tambah Igo.
Kasus Terkait Dato Sri Shaheen yang Jadi Buronan
Ilustrasi selebgram [Meta AI]
Dari hasil penyelidikan, kasus ini berawal dari pinjaman uang yang dilakukan RW kepada dua orang, yaitu Noverizky Tri Putra sebesar Rp1 miliar dan Arif Budiman sebesar Rp1,5 miliar. Total dana yang dipinjam mencapai Rp2,5 miliar.
Uang itu disebut-sebut sebagai dana talangan untuk membantu Dato Sri Shaheen, warga negara Malaysia yang sedang tersandung kasus hukum di Polda Bali. RW mengaku sebagai perwakilan Dato Sri Shaheen di Indonesia.
Namun, ketika waktu pengembalian tiba, uang tersebut tidak dikembalikan kepada para pemberi pinjaman. Sementara itu, Dato Sri Shaheen sendiri kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masuk dalam Red Notice INTERPOL.
Penyelidikan Masih Berjalan, Belum Ada Tersangka
Polisi menyebut kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada tersangka yang ditetapkan. Sebelumnya, penyidik sudah menggelar perkara pada 3 Juni 2024, namun prosesnya sempat terhambat karena salah satu saksi kunci, Dato Sri Shaheen, masih buron.