Selesai Jalani Patsus, Lima Anggota Polri Kembali ke Yanma

Forumterkininews.id, Jakarta – Sebanyak lima anggota Polri telah selesai menjalani masa penempatan khusus (Patsus). Mereka sudah kembali ke Pelayana Markas (Yanma)

Kelimanya terkait pelanggaran etik terkait tidak profesional dalam penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa anggota Polri yang telah selesai menjalani patsus kembali bertugas ke Pelayanan Markas (Yanma) sesuai surat telegram mutasi yang diterima sebelumnya.

“Yang di patsus kalau enggak salah sudah ada yang selesai (menjalankan), kecuali yang tersangka tindak pidana, secara pidananya kan ditahan,” kata Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (10/9).

Total ada 18 anggota Polri yang menjalani sanksi penempatan khusus dari 35 orang terduga pelanggar.

Dari jumlah itu terdapat tujuh orang berstatus tersangka menghalangi penyidikan (Obstruction of Justice), dan tiga orang berstatus tersangka pembunuhan Brigadir J.

Mereka yang berstatus tersangka dilakukan penahanan. Sedangkan yang melakukan pelanggaran etik dilakukan penempatan khusus di Mako Brimob dan Provos Mabes Polri.

Dedi menyebutkan, lima anggota Polri yang selesai menjalankan Patsus dan kembali bertugas sebagai anggota Yanma dengan pengawasan ketat.

“Ditempatkan sesuai dengan putusan (mutasi) di Yanma jadi di bawah pengawasan Yanma dan Propam setiap hari diawasi,” ujar Dedi.

Adapun rincian anggota Polri yang selesai menjalani Patsus di Mako Brimob, yakni Brigjen Pol Benny Ali, statusnya sudah bebas dan masih menunggu sidang etik.

Kemudian bebas dari Patsus Provost, yakni AKBP Ari Cahya Nugraha, AKBP Ridwan Soplanit, AKP Rifaizal Samual. Ketiganya berstatus menunggu giliran untuk sidang etik.

Satu anggota lainnya yang selesai menjalankan Patsus di Provos adalah AKBP Pujiyarto, yang baru diputus sidang etik Jumat kemarin, yang dikenai sanksi Patsus selama 28 hari terhitung dari 12 Agustus sampai 9 September.

BACA JUGA:   Mangkir Pemeriksaan Pekan Lalu, Siskaeee Ungkap Kegiatannya di Luar Negeri

Sementara itu, untuk anggota Polri yang masih menjalani penempatan khusus di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, yakni AKBP Jerry Raymond yang saat ini sedang menjalani sidang etik pada 9 September 2022. Kemudian, Kombes Susanto, dan AKBP Budhi Herdi Susianto.

Anggota Polri lainnya yang masih menjalani Patsus di Provos Mabes Polri, yakni AKBP Handik Zusen, AKBP Raindra Ramadhan Syah.

Adapun yang berstatus tersangka Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP menjalani penahanan di Mako Brimob, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Lalu tersangka terkait menghalangi penyidikan kasus Brigadir J atau obstruction of justice yang ditahan di Mako Brimob, yakni Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nur Patria.

Kemudian Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, AKP Irfan Widyanto dan Kompol Abdul Rahim ditahan di Provos Propam Mabes Polri terkait obstruction of justice.

Artikel Terkait