Selewengkan Miliaran Rupiah, Mantan Petinggi ACT Dituntut Empat Tahun Penjara

Forumterkininews.id, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara dugaan penyelewengan dana ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610, Selasa (27/12).

Agenda sidang kali ini yakni pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum kepada tiga terdakwa yang merupakan mantan petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Ketiga mantan petinggi ACT itu adalah eks Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT periode 2019-2022 Ibnu Khajar. Terakhir eks Senior Vice President sekaligus anggota Dewan Presidium ACT Hariyana Hermain.

Ketiganya dituntut empat tahun penjara dalam perkara dugaan penyelewengaan dana ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ahyudin selama empat tahun. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12).

Pada sidang pembacaan tuntutan hari ini, ketiga eks petinggi Yayasan ACT itu menghadiri sidang secara daring dari Bareskrim Polri.

Dalam perkara ini, ketiga mantan petinggi Yayasan ACT itu didakwa menggelapkan dana ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 yang diberikan oleh perusahaan Boeing sebesar Rp117,98 miliar.

Menurut jaksa, ketiganya dianggap menggunakan dana BCIF sebesar Rp117.982.530.997 miliar di luar dari peruntukannya. Hal ini dilakukan tanpa seizin dan sepengetahuan dari ahli waris korban kecelakaan dan dari pihak perusahaan Boeing sendiri.

Atas perbuatannya tersebut, ketiganya didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Artikel Terkait

Hasil Survei: Khofifah-Emil Unggul di Pilkada Jatim

FT News – Lembaga Survei Poltracking Indonesia merilis survei...

NPWP Bocor, Jokowi: Terjadi Juga di Negara Lain

FT News – Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons dugaan...