Selidiki Kasus Panji Gumilang, Kemenag Siap Kirim Ahli
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan siap bantu Bareskrim Polri. Hal ini dalam membantu penyelidikan kasus tindak pidana penistaan Agama dengan tersangka Panji Gumilang.
"Kalau kami dimintai saksi ahli, kami akan siapkan," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (4/8).
Menag Yaqut Cholil Qoumas pun menyerahkan proses hukum kasus Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun itu kepada kepolisian.
Baca Juga: Polda Metro Surati Dewas KPK, Minta Supervisi Sidik Dugaan Pemerasan
"Kami menyerahkan proses hukum ke polisi," ujarnya, diberitakan Antara.
Baca Juga: Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka Kasus Penistaan Agama
Sebelumnya Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada 1 Agustus 2023.
Baca Juga: Siskaeee Kembali Layangkan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel
Usai penetapan tersangka, penyidik lalu melakukan penahanan selama 20 hari pertama. Terhitung dari tanggal 2 Agustus sampai dengan 21 Agustus 2023 mendatang.
Dalam kasus ini penyidik juga menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam penyelidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun.
Dari hasil koordinasi dan analisa transaksi dengan sejumlah pihak terkait, didapati dugaan penyalahgunaan yang terindikasi tidak pidana terkait yayasan. Tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi Dana BOS, hingga tindak pidana terkait pengelolaan zakat oleh Panji Gumilang.