Selundupkan High Speed Diesel, Kapat MT Zakira Diamankan Bea Cukai Batam

Hukum

Rabu, 05 Oktober 2022 | 00:00 WIB
Selundupkan High Speed Diesel, Kapat MT Zakira Diamankan Bea Cukai Batam

Forumterkininews.id, Jakarta - Bea Cukai Batam mengamankan Kapal MT. Zakira yang diduga berupaya menyelundupkan solar HSD (High Speed Diesel) sebanyak 629,3 kiloliter dari Perairan Malaysia ke Perairan Kepulauan Riau. Tindakan ini dituding rugikan negara sebesar Rp1.362.121.000.

rb-1

“Dari hasil penyelidikan petugas, nilai keseluruhan solar tersebut ditaksir mencapai Rp7.362.810.000 dengan kerugian negara mencapai Rp1.362.121.000,” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani, Rabu (5/9).

Penindakan ini kata Askolani, berawal dari informasi yang diterima petugas Bea Cukai tentang adanya modus penyelundupan bahan bakar minyak dengan cara ship to ship (kapal ke kapal) sambil berjalan lambat atau berhenti mengapung di perairan Selat Singapura dan perairan Timur Johor, Malaysia pada tanggal 20 September 2022.

Baca Juga: Gedung K Link Terbakar, 22 Unit Mobil Damkar Dikerahkan

rb-3

“Modus yang digunakan adalah dengan memuat bahan bakar minyak jenis solar secara ship-to-ship dari beberapa kapal di luar daerah pabean. Kemudian masuk ke daerah pabean tanpa dilengkapi manifes,” katanya.

Kemudian, dari pemantauan radar kapal Bea Cukai, kapal MT. Zakira berada di posisi sebelah timur Teluk Penawar perairan Malaysia. Saat itu KM Zakira terpantau dikelilingi banyak kapal. Diduga MT. Zakira melakukan ship-to-ship minyak solar HSD secara ilegal.

Selanjutnya, pada tanggal 25 September 2022, kapal MT. Zakira bergerak dan aktif mengarah Haluan ke barat dari Pengerang dan masuk jalur perairan Malaysia dan Singapura.

Baca Juga: Air Mulai Kritis, Pemkot Bandung Minta Warga Bikin Sumur Resapan

“Setelah memasuki perairan Indonesia, kapal tersebut diperiksa Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya di perairan Pulau Karimun Besar. Dari pemeriksaan tersebut kapal MT. Zakira kedapatan mengangkut 629,3 kiloliter solar HSD dan tidak dilengkapi dokumen kepabeanan,” ungkap Askolani.

Selain itu, Bea Cukai juga melakukan pengamanan terhadap tersangka berinisial MI selaku nahkoda kapal dan AZ selaku anak buah kapal. Keduanya telah ditahan dan diperiksa di rumah tahanan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Batam pada 27 September 2022.

Sembilan orang saksi lainnya juga telah diperiksa. Barang bukti berupa kapal tanker MT Zakira GT 539. Kemudian 629,3 KL solar 48, dan dokumen-dokumen kapal telah diamankan.

Tag Daerah Hukum Bea Cukai Solar MT Zakira Ship to Ship

Terkini