Sempat Cekcok Hingga Saling Lapor Polisi, Razman Arif Kini Mendadak Ingin Bantu Nikita Mirzani
Lifestyle
.png)
Pengacara Razman Arif Nasution mendadak mengutarakan keinginannya untuk membantu selebritas Nikita Mirzani.
Diketahui, Nikita Mirzani saat ini berada di Rutan Polda Metro Jaya, terkait kasus dugaan pengancaman, pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan oleh dokter Reza Gladys.
Pada Januari 2025, Nikita Mirzani sempat cekcok dengan Razman. Meski ada pengalaman tak mengenakan dengan ibu Lolly, Razman tetap ingin mengelurkan tangannya kepada Nikita.
Baca Juga: Status Tersangka, Nikita Mirzani Diinfus Jelang Diperiksa Polisi Hari Ini
"Saya ingin membantu bagaimana proses penegakan hukum terkait dengan kisruh dunia skincare saat ini makanya saya akan masuk di ranah itu," ujar Razman saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/3/2025).
Razman menjelaskan setelah mengungkap keinginannya membantu, ia kemudian menyinggung sejumlah laporannya kini tengah bergulir di Polres Jaksel.
Menurutnya, laporannya terhadap Nikita Mirzani belum dipastikan, karena tergantung komunikasinya dengan sang artis.
Baca Juga: Yakin Bisa Penjarakan Nikita Mirzani, Ayah Vadel Badjideh Bawa Dua Saksi ke Polisi
"Jika ada pertimbangan lebih lanjut terhadap laporan saya terhadap dia, itu tergantung komunikasi. Saya akan membangun komunikasi dengan penyidik untuk Insha Allah saya bisa bertemu dengan saudari Nikita Mirzani," jelas Razman.
Hingga kini, pihak Nikita Mirzani belum memberikan tanggapan mengenai keinginan Razman untuk membantu dirinya tersebut.
Diketahui, Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, ditahan penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya pada Selasa (4/3/2025).
Mereka ditahan terkait dengan kasus pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Nikita Mirzani dan Mail Syahputra ditahan selama 20 hari ke depan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys.
Penahanan ini dilakukan berdasarkan alat bukti yang kuat, termasuk bukti transfer, rekaman percakapan, dan dokumen terkait pemerasan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, Selasa (4/3/2025).
Sebagai informasi, kasus itu bermula dari laporan yang dilayangkan Reza ke pihak berwajib pada 3 Desember 2024. Nikita dan IM dilaporkan terkait aksi pengancaman, pemerasan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam laporannya, korban menyebut Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.
Lalu pada tanggal 13 November 2024, korban mencoba menghubungi terlapor melalui asistennya lewat WhatsApp dengan niat bersilaturahmi. Namun, respons yang diterima justru berisi ancaman.
Korban merasa terancam dan mengaku mentransfer Rp2 miliar ke rekening atas arahan terlapor. Pada tanggal 15 November, korban mengaku diminta lagi memberikan uang tunai Rp2 miliar.
Dalam kasus ini, Nikita dan IM dijerat Pasal 27B ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dan atau Pasal 368 KUHP tentang dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara. (Selvianus Kopong Basar)