Sengketa Pilpres 2024, Ini Daftar "Amicus Curiae" Terbanyak Sepanjang Sejarah MK

Nasional

Kamis, 18 April 2024 | 00:00 WIB
Sengketa Pilpres 2024, Ini Daftar "Amicus Curiae" Terbanyak Sepanjang Sejarah MK

FTNews - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 23 pengajuan permohonan sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan hingga 17 April 2024. Permohonan Amicus Curiae ini terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) 2024.

rb-1

Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono mengatakan, berbondong-bondongnya masyarakat yang hendak menjadi Amicus Curiae ini menjadi fenomena menarik yang terjadi dalam PHPU Tahun 2024.

Hal ini menjadi kedatangan Amicus Curiae terbanyak sepanjang MK menangani Perkara PHPU Presiden.

Baca Juga: Panglima TNI Sebut Prajurit Terlibat Kekerasan Tragedi Kanjuruhan Disanksi Pidana 

rb-3

“Ini menunjukkan atensi publik dan masyarakat luas yang ikut memonitor perkara yang sedang disidangkan oleh MK,” kata Fajar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (18/4).

Meski begitu, menurutnya, Amicus Curiae bukanlah para pihak yang beperkara di MK. Tapi bagian dari masyarakat yang menunjukkan atensi terhadap perkara PHPU Presiden Tahun 2024 yang sedang ditangani oleh MK. Atas pertimbangan tersebut, MK tidak melarang Amicus Curiae menyerahkan aspirasinya.

“Namun berdasarkan kebijakan yang diambil oleh Majelis Hakim Konstitusi, namun Amicus Curiae yang akan turut dibahas dalam pembahasan dan pengambilan putusan perkara adalah Amicus Curiae yang diterima oleh MK pada tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB,” urai Fajar yang juga juru bicara MK ini.

Baca Juga: Arahan Kapolri: Potensi Kemacetan di Libur Nataru Harus Diwaspadai

Suasana sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK, Jakarta. (foto: X/@mahkamahkonstitusi)

Pertimbangan Majelis Hakim

Menurutnya, Majelis Hakim menyepakati Amicus Curiae yang akan dipertimbangkan ialah Amicus Curiae yang diterima MK pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.

Hal ini sejalan dengan tenggat waktu penyerahan kesimpulan pemohon, termohon, pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.

Meskipun begitu, MK tetap akan menerima permohonan Amicus Curiae yang masuk ke MK setelah 16 April 2024.

Mengenai pengaruh dari para Amicus Curiae dalam putusan, Fajar mengungkapkan hal itu nantinya sepenuhnya kembali pada otoritas hakim konstitusi.

“Ada banyak kemungkinan posisi Amicus Curiae ini. Bisa saja mungkin dipertimbangkan seluruhnya dalam pengambilan keputusan. Atau mungkin dalam pembahasan dipertimbangkan sebagian atau mungkin tidak dipertimbangkan sama sekali karena dianggap tidak relevan. Ini betul-betul otoritas hakim konstitusi,” tuturnya.

Melansir laman MK, hingga Rabu (17/4/2024) sore, MK mencatat telah menerima 23 pengajuan Amicus Curiae terhadap perkara PHPU Presiden Tahun 2024.

Para Sahabat Pengadilan ini berasal dari berbagai kalangan masyarakat. Mulai dari akademisi, budayawan, seniman, advokat, hingga mahasiswa baik secara kelembagaan, kelompok, maupun perseorangan.

Berikut daftar 23 pengajuan Amicus Curiae di MK per Rabu (17/4).

1.Brawijaya (Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi)

2.Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)

3.TOP GUN

4.Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil

5.Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social) FH UGM

6.Pandji R Hadinoto

7.Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll

8.Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-AIRLANGGA

9.Megawati Soekarnoputri & Hasto Kristiyanto

10.Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)

11.Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)

12.Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)

13.Amicus Stefanus Hendriyanto

14.Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)

15.INDONESIAN AMERICAN LAWYERS ASSOCIATION

16.Reza Indragiri Amriel

17.Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan

18.Burhan Saidi Chaniago (Mahasiswa STIH GPL Jakarta)

19.Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia

20.M Subhan

21.Gerakan Rakyat Menggugat (GRAM)

22.Tuan Guru Deri Sulthanul Qulub

23.Habib Rizieq Shihab, Din Syamsudin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak, dan Munarman.

Sebagai informasi, MK sedang memeriksa dua perkara terkait PHPU Presiden 2024. Kedua perkara itu diajukan Paslon Nomor Urut 01 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/202.

Lalu Paslon Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. MK menjadwalkan kedua perkara itu akan MK putus pada 22 April mendatang.

Tag Nasional Headline MK Sengketa Pilpres amicus curiae

Terkini