Sepanjang 2021, Kejagung Eksekusi 935 Koruptor
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menyebutkan bahwa sepanjang 2021, jajarannya telah menangani 1.852 perkara korupsi atau tindak pidana khusus. Sebanyak 935 terpidana telah dieksekusi ke lapas.
Kemudian, Kejagung juga berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp21,2 triliun, US$763.080, dan 32.900 dolar Singapura. Bahkan ada pula Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp415,6 miliar yang dihasilkan kejaksaan.
"Selama satu tahun terakhir, Kejaksaan Agung juga melakukan penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berorientasi pada kerugian perekonomian negara," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Refleksi Akhir Tahun 2021 dan Rencana Program Prioritas Kejaksaan Agung Tahun 2022 yang dikutip Senin, (3/1/2022).
Baca Juga: Terungkap! Bukan Cuma Tiga, Ada 20 Laporan Diterima Polisi Terkait Rocky Gerung
Selain itu, Burhanudin mengatakan, selama 2021, pihaknya berhasil mengamankan pembangunan strategis terhadap 92 kegiatan dengan pagu anggaran sekitar Rp162,5 triliun.
Di sisi lain, kata Burhanuddin, pihaknya berhasil menegakkan integritas pegawai melalui Satuan Tugas (Satgas) 53 dan melaksanakan keadilan restoratif terhadap 346 perkara.
Selain itu, lanjut Burhanuddin, kejaksaan telah berhasil menangkap 137 orang yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan, yaitu 88 orang dari perkara tindak pidana khusus dan 49 dari perkara tindak pidana umum.
Baca Juga: Kematian Anaknya Diduga Karena Kekerasan Senior, Ibu ini Ngadu ke Jenderal Andika
“Kejagung juga menuntut pidana mati terhadap terdakwa korupsi yang telah mengulangi kejahatannya,†tegas Jaksa Agung.
Dalam perkara korupsi PT Jiwasraya dan PT Asabri, Jaksa Agung mengapresiasi dan berterima kasih kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
"Terima kasih kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir atas kontribusi dan kerja samanya sehingga Kejaksaan dapat mengungkap secara tuntas mega skandal korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri (Persero)," ucap Jaksa Agung.
Lebih lanjut, Burhanuddin menyampaikan, terkait kasus korupsi Jiwasraya dan PT Asabri itu, Kejagung menjerat sejumlah pihak menjadi tersangka hingga akhirnya berstatus narapidana.
Mengenai vonis yang dijatuhkan, kata dia, dalam kasus Jiwasraya, beberapa narapidana divonis seumur hidup. Kemudian dalam kasus Asabri, satu terdakwa dituntut hukuman mati.