Hukum

Sepanjang 2025, 689 Anggota Polisi Dipecat

30 Desember 2025 | 22:03 WIB
Sepanjang 2025, 689 Anggota Polisi Dipecat
Sebanyak 689 polisi dipecat sepanjang tahun 2025 akibat pelanggaran etik. [Ist]

Polri menjatuhkan 689 sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap anggota kepolisian yang melanggar sepanjang tahun 2025.

rb-1

Data tersebut disampaikan dalam kegiatan Rilis Akhir Tahun 2025 yang digelar di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/12/2025).

Selain sanksi pemecatan, Polri juga menjatuhkan berbagai bentuk sanksi lainnya yang diputuskan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Baca Juga: Polemik Jabatan Sipil Polri, Pemerintah Pilih Terbitkan PP

rb-3

Berikut rincian sanksi terhadap anggota polisi sepanjang 2025:

  • 1.196 sanksi demosi
  • 689 sanksi PTDH
  • 637 sanksi penundaan kenaikan pangkat dan pendidikan
  • 2.707 sanksi pernyataan perbuatan tercela
  • 1.951 sanksi permintaan maaf lisan dan tertulis
  • 1.709 sanksi penempatan khusus (patsus) selama 30 hari
  • 44 sanksi etik lainnya

Pelanggaran Terbanyak Terkait Perilaku Pribadi

Irwasum Polri Komjen Wahyu Widada. [Dok. Polisi]Irwasum Polri Komjen Wahyu Widada. [Dok. Polisi]Irwasum Polri Komjen Wahyu Widada juga mengungkapkan bahwa pelanggaran etik terbanyak pada 2025 berkaitan dengan perilaku kehidupan berkeluarga dan bermasyarakat, dengan total 1.730 laporan kasus.

Baca Juga: Respons Fenomena No Viral No Justice, Kapolri Minta Jajaran Tidak Baper

"Disusul norma hukum, penanganan perkara pidana, dan pelayanan kepolisian," ujarnya.

Hal tersebut berbeda pada tahun 2024 yang mana pelanggaran terbanyak terkait dengan tugas kedinasan kepolisian, yaitu sebanyak 1.324 kasus.

"Sebagai bagian komitmen dalam menjaga profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas organisasi, Polri secara konsisten melakukan penegakan disiplin dan kode etik terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh personel," katanya.

Kapolri Minta Maaf

Di tempat yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta maaf apabila pelaksanaan tugas oleh personel kepolisian belum sempurna.

"Kami menyadari bahwa pelaksanaan tugas Polri jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kepada masyarakat dan bangsa Indonesia khususnya, atas nama Pimpinan Polri yang mewakili keluarga besar Polri, kami menghaturkan dari lubuk hati kami yang paling dalam permohonan maaf," ucapnya.

"Kami akan terus humanis dan responsif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan memastikan kemudahan akses terhadap seluruh layanan Polri dan penegakan hukum secara tegas kepada para pelaku kejahatan yang telah meresahkan masyarakat dan merugikan keuangan negara," pungkas Kapolri.

Tag Polri Polisi Dipecat Sanksi Etik Polri