Seperti Baiquni, Chuck Putranto juga Divonis Satu Tahun Penjara

Forumterkininews.id, Jakarta – Terdakwa Chuck Putranto divonis satu tahun penjara terkait kasus perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Hal serupa juga dialami Baiquni Wibowo.

Hal ini dinyatakan oleh ketua majelis hakim, Afrizal Hadi saat membacakan draft vonis terhadap terdakwa Chuck Putranto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat (24/2).

“Menjatuhkan pidana pada terdakwa Chuck Putranto oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp10 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan,” kata Hakim Afrizal.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa Chuck Putranto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta mengakibatkan terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja semestinya sebagaimana mestinya.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Chuck Putranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan atau membuat sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagai mana mestinya secara bersama-sama,” ujar Hakim Afrizal.

Kemudian akibat perbuatannya terdakwa dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel Terkait