Setelah Brasil, Kali Ini X Digugat di Australia
Teknologi

FTNews - Media sosial milik Elon Musk, X, kembali luncurkan gugatan terkait penghapusan konten di dalam platformnya. Kali ini, X harus berurusan dengan Pemerintah Australia.
eSafety Commissioner Australia memaksa X untuk menghapus sebuah konten di mana seorang remaja 16 tahun diduga melakukan aksi terorisme. Remaja tersebut menusuk seorang uskup gereja di New South Wales, Australia pada hari Senin (15/4).
Melansir Reuters, sebuah rekaman yang beredar menunjukan jemaah gereja mengekang remaja tersebut dan ia berteriak-teriak menuduh sang uskup telah menghina Islam.
Baca Juga: Hati-hati! Virus Brokewell Bisa Kuras Rekening
Oleh karena itu, eSafety Commissioner Australia memutuskan untuk menghapus unggahan yang berkaitan dengan insiden tersebut, termasuk kepada X.Â
eSafety Commissioner Australia mengancam X dengan denda harian sebesar $500 ribu atau sekitar Rp8 miliar jika X tidak perintah mereka.
Namun, X percaya bahwa unggahan tersebut tidak melanggar peraturan undang-undang di Australia.
Baca Juga: Bocah Temukan Bebek Karet di Pantai, Bukti Kejahatan Lingkungan
[embed]https://twitter.com/GlobalAffairs/status/1781342060668174707[/embed]
“X yakin bahwa perintah eSafety tidak berada dalam cakupan hukum Australia dan kami mematuhi arahan tersebut sambil menunggu adanya gugatan hukum,†tulis X dalam unggahannya di akun @GlobalAffairs.
Terkait komentar X, juru bicara dari eSafety Commissioner mengatakan bahwa mereka akan memastikan X patuh terhadap hukum Australia.
X mengatakan bahwa mereka menghormati aturan yang berlaku pada yurisdiksi Australia. Namun, mereka merasa bahwa eSafety Commissioner tidak memiliki wewenang untuk mengatur konten X secara global.
“Meskipun X menghormati hak suatu negara untuk menegakkan hukum dalam yurisdiksinya, eSafety Commissioner tidak memiliki wewenang untuk menentukan konten apa yang dapat dilihat oleh pengguna X secara global,†jelas X.
“Kami akan dengan tegas menentang pendekatan yang melanggar hukum dan berbahaya ini di pengadilan,†lanjut mereka.