Setelah Dijemput, Surya Darmadi Langsung Ditahan di Rutan Salemba
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Tersangka pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi dijebloskan ke penjara setelah menjalani pemeriksaan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). Pememriksaan ini terkait dugaan korupsi pengelolaan lahan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu.
Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin mengatakan, tersangka Surya Darmadi (SD) ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung. Penahanan ini dilakukan selama 20 hari. Terhitung sejak 15 Agustus 2022 s/d 03 September 2022.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka SD dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-36/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 15 Agustus 2022 ," kata Burhanuddin kepada wartawan dalam konfrensi pers di Kejagung, Jakarta, Senin (15/8).
Baca Juga: Anggota TNI Lawan Arah di Tol MBZ Miliki Riwayat Gangguan Psikologis
Sebelumya, tim gabungan Kejaksaan Republik Indonesia dalam hal ini penyidik Jampidsus bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menjemput kedatangan tersangka SD di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
SD ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Penjemputan dilakukan karena adanya komunikasi antara tim penyidik Jampidsus Kejagung dengan penasihat hukum Tersangka SD. Dimana pengacara SD hadir menjalani pemeriksaan di gedung bundar.
Baca Juga: Suami KDRT Istri Tengah Hamil di Perumahan Serpong Park, Pelaku Ditangkap
"Sehingga dapat menggunakan hak pembelaan atas dirinya. Dan komunikasi telah dilakukan semenjak dua minggu lalu," ucapnya.
Adapun, kata Burhanuddin, penjemputan SD dilakukan karena sebelumnya tidak memenuhi tiga kali panggilan tim penyidik.
"Bahkan tim penyidik juga telah mengumumkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan (SD) melalui surat kabar harian nasional," sambungnya.
Dalam kasus tersebut, penyidik Jampidsus telah menyita sebagian besar aset PT Duta Palma Group dan milik Tersangka SD.
"Sampai saat ini masih dilakukan pelacakan terhadap aset-aset milik yang bersangkutan. Juga dilakukan tindakan berupa pemblokiran rekening milik PT Duta Palma Group dan Tersangka SD," tuturnya.