Shane Lukas Juga Bakal Jalani Sidang Vonis Pekan Depan
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Terdakwa Shane Lukas dijadwalkan akan menjalankan sidang putusan atau vonis pekan depan. Terkait kasus penganiayaan berat berencana, David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (7/9).
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sudjono. Usai mendengarkan pengajuan duplik tim penasihat hukum Mario Dandy, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (29/8).
“Putusan akan dijatuhkan hari Kamis 7 September 2023,†singkat Alimin.
Baca Juga: Jika Tak Penuhi DMO, 88 Eksportir Minyak Goreng Bakal Jadi Tersangka
Sekadar informasi, Terdakwa Shane Lukas Rotua Pengondian Lumbantoruan dituntut 5 tahun penjara terkait kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.
Hal ini dinyatakan oleh salah satu jaksa penuntut umum (JPU) yang membacakan tuntutan. Dalam sidang lanjutan Shane Lukasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (15/8).
“Perbuatan Shane Lukas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat. Dengan rencana terlebih dahulu,†ucap Jaksa, pada Selasa (15/8).
Baca Juga: Berkas Perkara P21, Ammar Zoni Segera Jalani Sidang Kasus Narkoba
Sementara itu akibat perbuatannya tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun penjara untuk terdakwa Shane Lukas.
Adapun terdakwa Shane Lukas dinilai melanggar pasal 355 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider pasal 353 ayat 2 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.