Shane Lukas Terlibat Kasus Penganiayaan, Sahabat: Kasihan, Kok Bisa?

Forumterkininews.id, Jakarta – Saksi Elchio Aristo Farel Yesayes mengaku kasihan dan terheran-heran saat mengetahui sahabatnya, Shane Lukas terlibat dalam kasus penganiayaan berat berencana, David Ozora.

Hal ini dinyatakan dirinya saat dihadirkan sebagai saksi meringankan dalam sidang lanjutan Shane Lukas, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (27/7).

Awalnya salah satu jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan apakah saksi mengetahui kejadian penganiayaan yang melibatkan sahabatnya tersebut.

“Terkait perkara yang dialami Shane saat ini, kejadian yang dilakukan Mario Dandy dan Shane ikut dalam kejadian ini? Apakah saksi tahu dengan kejadian ini?,” tanya Jaksa.

Kemudian kepada Jaksa, Elchio menjelaskan bahwa dirinya baru mengetahui kejadian usai viral di sosial media.

“Baru tahu itu lewat sosmed pak,” jawab Elchio.

Selanjutnya Jaksa menanyakan apakah dirinya terkejut saat sahabatnya terlibat dalam kejadian tersebut. Namun kuasa hukum Shane, Happy Sihombing merasa keberatan dengan pertanyaan dari Jaksa.

“Apakah saudara saksi terkejut dan pernah menyangka bahwa Shane akan terlibat dalam kejadian seperti ini?,” lanjut Jaksa.

“Keberatan yang mulia, pendapat,” tukas Happy.

Lantas Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sudjono langsung mengambil alih dengan mempertanyakan reaksi saksi saat mengetahui sahabatnya terlibat dalam kasus penganiayaan.

“Gini aja, apa reaksi saudata setelah melihat dan mengetahui masalah yang dialami oleh Shane?,” tanya Alimin.

Selanjutna Elchio mengatakan bahwa dirinya kasihan dan terheran saat Shane terlibat dalam kasus penganiayaan.

“Kasihan pak, kok bisa mengalami itu,” jawab Elchio.

“Kasihan?,” ujar Alimin.

“Iya bener pak,” ucap Elchio.

Sekedar informasi, Mario Dandy dan Shane Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu.

Kemudian akibat perbuatannya tersebut Mario Dandy dikenakan pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA:   Notaris yang Jual Tanah Milik Ibunda Dino Patti Djalal Segera Disidangkan

Sementara itu Shane Lukas didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.

Artikel Terkait