Siap-siap Cukai Minuman Berpemanis Segera Diterapkan!
FTNews - Mendapat dukungan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menerapkan cukai pada minuman manis. Cukai ini akan berlaku pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang akan mulai pada tahun ini.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, juga telah mengonfirmasi hal tersebut dalam konferensi pers APBN Kita edisi Januari 2024, Kamis (22/2).
“Dapat kami sampaikan Menkes sangat mendukung untuk mengimplementasikan ini pada 2024,†jelasnya.
Baca Juga: Edy Rahmayadi ke Ketua Umum PWI: Kembalikan Pers ke Hati Rakyat
Saat ini, belum ada rincian yang lebih lanjut tentang penerapan cukai MBDK.Â
Meski demikian, Askolani mengatakan pihaknya masih melakukan koordinasi bersama Badan Kebijakan Fiskal (BKF) terkait dengan penerapan peraturan ini. Hal ini untuk mengkoordinasi antara kementerian dan lembaga dalam mempersiapkan regulasi.
“Tentunya kami dengan BKF sudah koordinasi dengan lintas kementerian lembaga untuk mempersiapkan regulasi dan review kebijakan mengenai MBDK,†ungkap Askolani.
Baca Juga: Jokowi: IKN Bukan Hanya untuk ASN
Setelah melakukan koordinasi dengan lintas kementerian dan lembaga, hasilnya akan mereka diskusikan lagi bersama Komisi 11 DPR RI.
Ilustrasi minuman berpemanis dalam kemasan. Foto: canva
Dalam peraturan ini, biaya cukai setiap minuman akan berbeda-beda bergantung dengan kategori, cara pengolahan, dan juga kandungan gulanya.
Sebenarnya, gagasan penerapan cukai di MBDK sudah ada sejak tahun 2016 dan target penerapan pada tahun 2023. Sayangnya, pemerintah harus mengundur kebijakan ini.
Untuk target penerimaannya sendiri, sudah pemerintah tentukan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 104/2021. Pemerintah menargetkan penerimaan cukai dari MBDK sebesar Rp1,5 triliun.
Menkeu Sri Mulyani juga pernah menyampaikan potensi penerimaan cukai dari MBDK pada Februari 2020 lalu. Sri Mulyani mengatakan pemerintah berpotensi menerima Rp6,25 triliun dari cukai MBDK.
Dalam usulan tersebut, Sri Mulyani mematok biaya cukai untuk teh kemasan sebesar Rp1.500 per liternya. Berdasarkan data Kemenkeu, sebanyak 2.191 juta liter teh kemasan diproduksi dan berpotensi menghasilkan penerimaan sebesar Rp2,7 triliun.