Bengkulu

Siap-siap Ditindak! DLH Rejang Lebong Ancam Beri Sanksi bagi Pelanggar Aturan Buang Sampah

23 November 2025 | 13:34 WIB
Siap-siap Ditindak! DLH Rejang Lebong Ancam Beri Sanksi bagi Pelanggar Aturan Buang Sampah
Sampah Sembarangan Di Rejang Lebong

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rejang Lebong kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan, terutama ke saluran drainase dan aliran sungai.

rb-1

Imbauan ini disampaikan menyusul ditemukannya tumpukan sampah yang menutup jalur air di beberapa titik wilayah Kecamatan Curup Timur.

rb-3

Pantauan petugas di lapangan menunjukkan bahwa sejumlah drainase di Kelurahan Sukaraja mengalami penyumbatan akibat sampah rumah tangga yang dibuang sembarangan.

Kondisi tersebut menyebabkan aliran air menjadi tidak lancar dan meningkatkan risiko banjir saat intensitas hujan tinggi.

Pemicu Utama Persoalan Kebersihan dan Imbauan Pemilahan Sampah

Kepala DLH Rejang Lebong, Dr. Asli Samin, S.Kep, M.Kep, mengatakan bahwa perilaku sebagian warga yang masih membuang sampah ke saluran air merupakan pemicu utama persoalan kebersihan di wilayah tersebut.

“Kami masih menemukan masyarakat yang sengaja membuang sampah ke drainase. Kebiasaan seperti ini harus dihentikan karena dampaknya bisa sangat merugikan,” ujarnya menegaskan.

Ia menjelaskan bahwa pengelolaan sampah seharusnya dimulai dari rumah masing-masing, salah satunya dengan memilah jenis sampah dan menyesuaikan waktu pembuangan.

“Sampah sebaiknya dipilah menjadi organik dan non-organik. Selain itu, keluarkan sampah pada pagi hari sesuai jadwal angkut agar proses pengelolaan berjalan optimal,” jelasnya.

DLH memastikan bahwa seluruh sampah yang sudah diangkut akan dibawa ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sebelum akhirnya diproses lebih lanjut.

Sampah Tutup Saluran DrainaseSampah Tutup Saluran DrainaseSistem pemilahan di TPS ini disebut turut membantu mengurangi penumpukan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Tanggung Jawab Bersama dan Upaya Penindakan

Asli Samin turut menegaskan bahwa pengelolaan sampah bukan hanya tugas DLH, melainkan tanggung jawab bersama dari seluruh unsur pemerintahan dan masyarakat.

“Desa, kelurahan, hingga kecamatan memiliki peran dalam pengelolaan sampah. Bupati bahkan sudah mengeluarkan surat edaran agar setiap wilayah memiliki TPS dan membentuk Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) pengelola sampah,” ungkapnya.

DLH sendiri terus memperkuat upaya edukasi dan penyediaan fasilitas persampahan. Meski pendekatan persuasif tetap menjadi prioritas, pihaknya tidak ragu mengambil langkah tegas bila pelanggaran terus berulang.

“Kami selalu mulai dengan sosialisasi. Namun jika masih ada yang melanggar, tentu ada mekanisme penindakan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Dengan meningkatnya kepatuhan warga terhadap aturan pengelolaan sampah, DLH berharap risiko penyumbatan drainase serta potensi banjir dapat diminimalkan secara signifikan.

Tag DLHRejangLebong BuangSampahSembarangan PotensiBanjir DrainaseTersumbat CurupTimur

Terkait