Siapa Selebgram WNI Inisial AP yang Dipenjara di Myanmar? Dituduh Danai Pemberontak
Hukum

Seorang warga negara Indonesia (WNI) yang juga selebgram berinisial AP ditangkap dan ditahan oleh junta militer Myanmar sejak 20 Desember 2024.
Bahkan, AP telah divonis tujuh tahun penjara. Kekinian yang bersangkutan mendekam di Penjara Insein di Yangon, Myanmar.
AP didakwa Undang-Undang Anti-Terorisme, UU Keimigrasian, dan UU Perkumpulan yang Melanggar Hukum (Unlawful Associations Act).
Baca Juga: Warga Binjai di Ukraina Minta Dievakuasi, Kemenlu Tidak Bisa Beri Kepastian
"Setelah melalui proses pengadilan, AP divonis tujuh tahun penjara,” kata Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha dalam keterangannya, Selasa (1/7/2025).
Judha mengungkapkan, Kemlu RI dan KBRI di Yangon terus memperjuangkan upaya non-litigasi bagi pembebasan AP.
Meskipun vonis yang dijatuhkan kepada AP telah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Puluhan WNI Korban TPPO Myanmar Mendarat di Bandara Soetta
"Termasuk melalui fasilitasi permohonan pengampunan dari pihak keluarga," tutur Judha.
Monitor Kondisi AP
Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha. [Dok. Kemlu]Judha memastikan bahwa pihak Kemlu RI akan terus memonitor kondisi AP selama menjalani hukuman penjara.
"Baru saja orang tua AP menjenguk (anaknya) di penjara," ungkapnya.
Diungkap Anggota Komisi I
Anggota Komisi I DPR RI Abraham Sridjaja. [Dok. DPR]Penangkapan selebgram AP oleh junta militer Myanmar sebelumnya diungkapkan anggota Komisi I DPR RI Abraham Sridjaja dalam rapat kerja bersama Menteri Luar Negeri Sugiono pada Senin (30/6/2025).
"Dia dituduh mendanai pemberontak Myanmar. Anak muda, seumuran saya, usia 33 tahun; masih muda, padahal dia tidak ada niat seperti itu," kata Abraham.
Abraham pun meminta pemerintah dapat memperjuangkan agar selebgram AP bisa kembali ke Indonesia, baik melalui amnesti maupun deportasi.