Sidang Gugatan Rp1,2 Miliar Terkait Konser Maher Zain Ditunda karena Prinsipal Absen
Lifestyle

Sidang gugatan wanprestasi senilai Rp1,2 miliar yang diajukan PT Skema Kreasi Nusantara terhadap PT Aventa Performa Indonesia dan PT Digital Network Aestetik (DNA) ditunda. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (23/6/2025).
Penundaan terjadi karena pihak tergugat, khususnya Direktur PT DNA yang juga merupakan prinsipal, tidak hadir dalam ruang sidang. Agenda mediasi pun terpaksa tidak dapat dilanjutkan.
Awak media sempat meminta keterangan dari kuasa hukum PT Aventa Performa Indonesia dan PT DNA terkait ketidakhadiran prinsipal, namun keduanya enggan memberikan pernyataan. Di sisi lain, kuasa hukum PT Skema Kreasi Nusantara, Yubi Harahap, menyayangkan ketidakhadiran tersebut dan menilai pihak PT DNA tidak kooperatif sejak awal.
Baca Juga: Lirik Lagu Ramadan Maher Zain yang Sering Diputar Jelang Lebaran
"Tadi saat mediasi, kami menyayangkan Direktur dari PT DNA tidak hadir. Yang hadir justru dari PT Skema dan Direktur PT Aventa," kata Yubi Harahap usai sidang.
"Karena prinsipal belum hadir, kami hanya menjelaskan duduk persoalannya. Mediasi lanjutan dijadwalkan Senin depan," tambahnya.
Pembatalan Sepihak Setelah Dana Ditransfer
Baca Juga: Gagal Gelar Konser Maher Zain, PT DNA dan PT Aventa Digugat Rp1,2 Miliar
Yubi Harahap kuasa hukum PT Skema Kreasi Nusantara (23/6) [Selvianus Kopong Basar]
Menurut Yubi, pembatalan kontrak kerja sama antara PT Skema dan PT Aventa bermula dari perintah Direktur PT DNA, padahal sejumlah dana untuk konser Maher Zain di Indonesia sudah ditransfer.
PT Skema telah mengirim uang sebesar Rp294.250.000 dan Rp500.000.000 ke PT DNA pada 20 Maret 2024, dengan total dana mencapai Rp794.250.000. Namun, hanya lima hari kemudian, yakni pada 25 Maret 2024, PT Aventa mengirimkan pemberitahuan pembatalan kerja sama melalui email.
"Kalau dari PT Aventa, kami terima alasan terakhir karena disuruh oleh PT DNA. Dalam mediasi juga terungkap bahwa pembatalan itu didraf oleh Direktur PT DNA melalui email PT Aventa," ungkap Yubi.
"Artinya kami dikerjai. Kami sudah bayar hampir Rp800 juta di bulan Maret, kemudian di bulan yang sama kami malah ditendang dari perjanjian itu," tegasnya.
Setelah kontrak dibatalkan, PT Skema tidak mendapat penjelasan secara rinci. Dana yang sudah dikirim pun tak kunjung dikembalikan.
PT Skema Gugat, Tuntut Ganti Rugi Hingga Rp1,2 Miliar
Yubi Harahap kuasa hukum PT Skema Kreasi Nusantara (23/6) [Selvianus Kopong Basar]
Karena merasa dirugikan, PT Skema Kreasi Nusantara mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap PT Aventa dan PT DNA. Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 499/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.
"Begitu kami ditendang, uang kami seharusnya dikembalikan. Namun hingga hari ini kedua belah pihak tidak bersedia mengembalikan uang klien kami," ujar Yubi.
"Dalam mediasi tadi juga terjadi perdebatan antara kedua pihak mengenai siapa yang bertanggung jawab dan siapa yang harus mengembalikan uang PT Skema," tambahnya.
Direktur PT Skema Kreasi Nusantara, Philip, mengatakan bahwa pihaknya menjalin kerja sama karena melihat peluang bisnis, terutama dengan banyaknya penggemar Maher Zain di Indonesia.
"Kita melihat peluang. Maher Zain punya basis penggemar besar di Indonesia. Ia adalah musisi Islam yang lagunya dikenal banyak orang," ujar Philip.
"Dari sisi bisnis dan potensi wisata religi, ini sangat menjanjikan. Kami mempertimbangkan itu semua, makanya kami tertarik bekerja sama," tutupnya.
Dalam gugatannya, PT Skema menuntut pengembalian uang muka (DP) sebesar Rp794.250.000 serta ganti rugi imateril senilai Rp500.000.000. Total gugatan pun mencapai Rp1,2 miliar. (Selvianus Kopong Basar)