Gagal Gelar Konser Maher Zain, PT DNA dan PT Aventa Digugat Rp1,2 Miliar

Lifestyle

Senin, 23 Juni 2025 | 11:26 WIB
Gagal Gelar Konser Maher Zain, PT DNA dan PT Aventa Digugat Rp1,2 Miliar
Maher Zain (Instagram)

Perusahaan event organizer PT Skema Kreasi Nusantara resmi melayangkan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap dua pihak sekaligus: PT Aventa Performa Indonesia dan PT Digital Network Aestetik (DNA). Gugatan ini dilayangkan karena kedua perusahaan tersebut dianggap gagal merealisasikan konser penyanyi internasional Maher Zain di Jakarta dan Surabaya.

rb-1

Konser Batal, Uang DP Tak Kembali

Maher Zain (Instagram)Maher Zain (Instagram)

Permasalahan ini berawal dari penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT Skema, PT Aventa, dan PT DNA pada 14 Maret 2024. Dalam perjanjian tersebut, ketiga pihak sepakat menggelar Konser Maher Zain pada 2 Agustus 2024 di Jakarta dan 4 Agustus 2024 di Surabaya. PT DNA bertugas memastikan kehadiran Maher Zain dan penampilannya di kedua kota tersebut, termasuk dalam konferensi pers sebelum konser.

Baca Juga: Ketemu Fans Tanpa Make Up, Muka Polos Nadin Amizah jadi Omongan

rb-3

Sebagai bentuk komitmen awal, PT Skema telah mentransfer total Rp794.250.000 ke rekening PT DNA pada 20 Maret 2024 sebagai down payment (DP) untuk kebutuhan produksi konser.

Namun, hanya berselang lima hari, tepatnya 25 Maret 2024, PT Aventa menyatakan pembatalan kerja sama secara sepihak melalui email. Mereka juga berjanji akan mengembalikan dana DP tersebut dalam waktu 30 hari sejak 1 April 2024. Sayangnya, janji itu tidak pernah ditepati, bahkan hingga dilakukan penagihan oleh PT Skema pada 15 Mei 2024.

Janji Kosong dan Perjanjian Baru yang Tak Terpenuhi

Baca Juga: Bikin Penasaran! Foto Mesra Anji Viral, Tapi Slide Kedua Bikin Netizen Mikir Keras

PT Skema sempat bertemu dengan PT Aventa dan PT DNA dalam beberapa kesempatan. Dalam pertemuan pada 27 Mei 2024, PT Aventa melempar tanggung jawab ke PT DNA, sementara PT DNA berdalih konser akan tetap digelar, sehingga dana DP belum dapat dikembalikan.

Pertemuan pada 14 Juni 2024 menghasilkan kesepakatan baru: PT DNA dan PT Skema sepakat mengakhiri perjanjian awal, dan menandatangani perjanjian baru pada 4 Juli 2024 terkait konser Maher Zain. PT Skema bahkan terus menindaklanjuti perjanjian baru ini dengan mengirim surat pada 29 Agustus, 9 Oktober, dan 19 November 2024.

Namun hingga akhir November, tak ada kepastian. PT Skema pun mengirimkan somasi pada 28 November 2024, yang dijawab PT DNA melalui kuasa hukum Hamzah Fansyuri Law Office. PT DNA kembali berjanji akan mengganti kerugian melalui penyelenggaraan event Islamic Music and Culture Festival, tapi lagi-lagi tak kunjung terealisasi.

Akhirnya, PT Skema menggugat PT DNA dan PT Aventa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 499/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL. Dalam gugatan tersebut, PT Skema menuntut pengembalian DP senilai Rp794.250.000 dan kerugian imateriel sebesar Rp500 juta, sehingga total gugatan mencapai Rp1,2 miliar. (Selvianus Kopong Basar)

Tag maher zain penyanyi konser maher zain PT Skema Kreasi Nusantara

Terkini