Sidang Korupsi BTS Kominfo, Giliran Eksepsi Dirut PT Mora Telematika Indonesia Ditolak Hakim

Forumterkininews.id, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim penasihat hukum Galumbang Menak Simanjuntak dalam perkara korupsi pembangunan tower BTS 4G Kemenkominfo.

Dengan ditolaknya eksepsi terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, maka persidangan dilanjutkan dengan agenda pembuktian atau keterangan saksi-saksi di persidangan.

“Mengadili, menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dalam sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/7).

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tiga terdakwa petinggi korporasi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G.

Anggota Majelis Hakim Mulyono Dwi Purwanto menyampaikan bahwa keberatan kubu terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak yang menilai bahwa perkara yang menjerat kliennya adalah perkara perdata tidak beralasan hukum.

Menurut Majelis Hakim, perkara yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Tipikor telah melalui proses panjang dari penyelidikan hingga penyidikan.

Majelis hakim berpendapat, seharusnya tim penasihat hukum terdakwa Galumbang Menak mengajukan praperadilan sebelum perkara ini diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dengan demikian, Hakim berpandangan, surat dakwaan JPU sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku sebagaimana syarat formil dan materiil.

Dengan tidak diterimanya eksepsi tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara korupsi menara BTS 4G yang menjerat terdakwa Galumbang Menak tersebut.

Dalam perkara ini, tiga terdakwa petinggi korporasi itu telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS bersama: eks Menkominfo, Johnny G Plate; Eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.

BACA JUGA:   Kejaksaan Agung Dalami Kasus Impor Emas Pasca Geledah Kantor Bea Cukai

Para terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara untuk terdakwa Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel Terkait