Sidang Korupsi BTS Kominfo, Hakim Cecar Saksi soal Uang Rp300 Juta

Forumterkininews.id, Jakarta – Majelis hakim mencecar Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul pada BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza, terkait penerimaan uang sebesar Rp300 juta dari Windi Purnama.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan lanjutan perkara korupsi menara BTS 4G Kominfo dengan terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto (YS).

Feriandi Mirza yang merupakan pejabat Kemenkominfo dihadirkan sebagai saksi di persidangan perkara korupsi menara BTS 4G, yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/7).

Awalnya, majelis hakim menanyakan latar belakang saksi Feriandi Mirza menerima uang Rp 300 juta dari Windi Purnama. Namun, pejabat Bakti Kominfo itu mengaku tidak tahu adanya perintah terkait penerimaan uang ratusan juta tersebut.

“Saya juga tidak tahu latar belakang penyerahan uang dari Windi Purnama,” kata Feriandi Mirza di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (25/7).

Namun, ia mengakui telah menerima uang Rp 300 juta dari Windi Purnama yang kini statusnya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G Kominfo.

“Terima uang atas perintah siapa,” tanya majelis hakim.

“Atas perintah siapa, saya tidak tahu,” jawab Feriandi Mirza.

“Halalala.. nggak usah bertele-tele saudara,” timpal majelis hakim.

“Nggak usah bertele-tele pak. Masa saudara nggak tahu perintah dari siapa. Saudara kan disuruh bertemu,” sambung majelis hakim.

“Oh, menyerahkan uangnya tidak pada saat bertemu itu. Penyerahan uang bukan saat pertemuan itu,” ucap saksi Feriandi Mirza.

Lantas majelis hakim menanyakan kepada saksi Feriandi Mirza soal adanya perintah menerima uang Rp 300 juta.

BACA JUGA:   Bambang Tri Mulyono Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Ujaran Kebencian 

“Perintah siapa saudara menerima uang,” tanya kembali majelis hakim.

“Saya tidak menanyakan kepada saudara Windi Purnama,” jawab Feriandi Mirza.

“Bukan, saudara menerima uang tuh perintah siapa?” tanya majelis hakim.

Saksi Mirza mengaku dirinya menerima uang ratusan juta tersebut tidak ada yang memerintahkan.

“Tidak ada yang memerintahkan,” ucap Mirza menjawab pertanyaan majelis hakim.

“Loh, kok, bisa tahu saudara terima uang gitu,” timpal majelis hakim.

“Ya ,tidak ada yang memerintahkan Yang Mulia,” jawab Feriandi Mirza.

Majelis hakim tampak kesal dengan jawaban saksi Feriandi Mirza yang tidak mengakui dan menutup-nutupi soal adanya perintah penerimaan uang Rp 300 juta dari Windi Purnama.

“Astagfirullah, minum dulu, kayaknya kering tuh bibir saudara, hahaha. Biasa aja pak, santai aja. Jadi saudara saksi bukan masalah ditekan atau tidak ditekan, tapi memberikan fakta yang benar di persidangan ini,” ucap majelis hakim dengan nada kesal.

“Kalau bapak memberikan, ada yang ditutup-tutupi, nanti salah arahnya dalam putusan perkara ini. Kemudian belum tentu juga pak Anang itu bersalah. Belum tentu juga pak Johnny Gerard Plate itu salah. Dan belum tentu juga pak Yohan Suryanto itu salah. Ini kan dugaan pak. Faktanya seperti apa,” tambah majelis hakim.

Kemudian, saksi Mirza tetap bersikukuh menjawab bahwa tidak ada yang memerintahkan soal penerimaan uang.

“Iya, jadi tidak ada yang memerintahkan memang Yang Mulia,” ucap Mirza.

Artikel Terkait