Sidang Perdana Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Digelar PN Surakarta pada 24 April 2025

Hukum

Selasa, 15 April 2025 | 15:53 WIB
Sidang Perdana Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Digelar PN Surakarta pada 24 April 2025
Presiden RI Ke-7 Joko Widodo bersama mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Instagram @jokowi)

Muhammad Taufiq, seorang Advokat yang menggugat mantan Presiden Indonesia Ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jawa Tengah, pada Senin (14/4/2025).

rb-1

Adapun gugatan dilayangkan adalah Jokowi belum pernah menunjukkan ijazah miliknya ke publik.

PN Surakarta menjadwalkan pelaksanaan sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum dengan tergugat mantan Presiden RI Joko Widodo, KPU Kota Surakarta, SMAN 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM), pada Kamis (24/4/2025).

Baca Juga: Pada 2025, Indonesia Ingin Dua Juta Motor Listrik Sudah Mengaspal

rb-3

Jokowi saat meresmikan bendungan Lausimeme, yang merupakan bendungan ke-47 yang resmikannya dalam 10 tahun terakhir. (Instagram @jokowi)

Melansir dari laman sipp-pn.surakarta.go.id, Selasa (15/4/2025), sidang perdana tersebut akan digelar di Ruang Kusuma Admaja, pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Penggugat pada perkara tersebut adalah Muhammad Taufiq, dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt.

“Majelis Hakim yang ditunjuk untuk menangani/mengadili adalah Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi, serta Hakim Anggota Sutikna dan Wahyuni Prasetyaningsih," kata Bambang, dalam keterangannya, pada Senin (14/4/2025).

Baca Juga: Atlet Panjat Tebing Dituntut Jokowi Raih Emas Olimpiade 2024

Bambang juga mengonfirmasi perkara dugaan ijazah palsu Jokowi oleh PN Surakarta tersebut diterima pada Senin (14/4/2025).

"Perkara no: 99/Pdt.G/2025/PN Skt diterima hari ini tanggal 14 April 2025," katanya.

Penggugat pada perkara itu adalah Advokat dan Konsultan Hukum pada kantor Tim Pengacara Tolak Ijazah Palsu Usaha Gapunya Malu (TIPU UGM).

Jokowi saat meresmikan bendungan Lausimeme, yang merupakan bendungan ke-47 yang resmikannya dalam 10 tahun terakhir. (Instagram @jokowi)

TIPU UGM berpendapat ada ketidaksinkronan data pada ijazah Jokowi. Salah satunya adalah saat pendaftaran Wali Kota Surakarta, Jokwoi mengaku lulusan SMA Negeri 6 Surakarta, yang saat tahun kelulusan Jokowi belum bernama SMA N 6 Surakarta.

SMA N 6 Surakarta merupakan perubahan dari Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan (SMPP) pada tanggal 9 Agustus 1985, atau tahun kelulusan Jokowi dari Fakultas Kehutanan jurusan Teknologi Kayu Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.

TIPU UGM juga berpendapat, dengan adanya ketidaksinkronan data tersebut, ijazah sarjana Jokowi dari UGM dianggap sama tidak jelasnya.

Terlebih, Jokowi memperoleh gelar Insinyur dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta jurusan Teknologi Kayu. (Bayu Putra Firdenik)

Tag Jokowi Joko Widodo Ijazah Palsu UGM Universitas Gadjah Mada

Terkini