Hukum

Sidang Perkara Terorisme dengan Terdakwa Munarman, Jaksa Hadirkan 5 Saksi

13 Januari 2022 | 00:00 WIB
Sidang Perkara Terorisme dengan Terdakwa Munarman, Jaksa Hadirkan 5 Saksi

Forumterkininews.id, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Timur menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang perkara tindak pidana terorisme yang menjerat eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman.

rb-1

"JPU menghadirkan 5 saksi dalam persidangan ataupun melalui online apabila saksi tidak hadir di persidangan," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangannya, Rabu (12/1).

Dengan demikian, persidangan tersebut dilanjutkan untuk membuktikan surat dakwaan JPU dengan meminta keterangan saksi-saksi dan ahli.

Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo

rb-3

"Pengadilan berwenang mengadili secara sah surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum," ujar Ashari.

Eksepsi Munarman Ditolak

Diketahui, dalam putusan sela, majelis hakim PN Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan dari Munarman dalam kasus tindak pidana terorisme.

Baca Juga: Kompolnas: Yang Tahu Alasan Digelarnya Upacara Kedinasan Brigadir J yakni Humas Mabes Polri

"Pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim bahwa eksepsi dari terdakwa tidak beralasan hukum dan tidak dapat diterima," tuturnya.

Menurut hakim, eksepsi yang disampaikan Munarman dan tim penasihat hukum sudah masuk materi pokok perkara.

"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana, sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum, adalah sangat tergantung pada pembuktian dalam persidangan selanjutnya. Maka keberatan tersebut tidak dapat diterima," ujar hakim di ruang sidang utama PN Jakarta Timur.

Hakim mengatakan, eksepsi Munarman dan tim penasihat hukum tidak masuk dalam ketentuan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Persidangan selanjutnya akan di laksanakan dua kali dalam satu Minggu, yaitu pada Senin, 17 Januari 2022 dan Rabu 20 Januari 2022.

"Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin 17 Januari 2022, dengan agenda pemeriksaan saksi," jelasnya.

Sebelumnya diketahui, Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7. Kemudian Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan. Kemudian melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan," kata JPU saat membacakan dakwaan, 8 Desember 2021.

Munarman disebut terlibat dalam tindakan terorisme karena menghadiri sejumlah agenda pembaiatan di Makassar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara; pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Tag Hukum Munarman Eks Sekretaris Umum FPI Putusan Sela Majelis Hakim Sidang Perkara Terorisme