Sidang Tuntutan 3 Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Mobil: 4 Tahun-Seumur Hidup, Dipecat dan Bayar Restitusi
Nasional

Tiga oknum TNI AL yang menjadi terdakwa kasus penembakan yang menewaskan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, dituntut dipecat dari dinas militer.
Tidak hanya itu, dua dari tiga terdakwa dituntut pidana penjara seumur hidup. Tuntutan ini disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/3/2025).
"Terdakwa satu dan dua, pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AL," kata Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe.
Baca Juga: Agus Nurpatria Merasa Dibohongi Ferdy Sambo Saat Insiden Penembakan Brigadir J
Adapun terdakwa satu dan dua yang dituntut pidana seumur hidup yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli.
Dalam sidang tuntutan, kedua terdakwa dinyatakan terbukti sah melakukan tindak pidana penadahan berujung penembakan hingga merampas nyawa orang lain.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Polisi Dalami Asal Senjata Milik Pelaku Penembakan Kantor MUI
Sedangkan terhadap terdakwa tiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan, dituntut pidana penjara selama empat tahun.
"Pidana pokok penjara selama empat tahun dipotong seluruhnya pada saat terdakwa menjalani penahanan," ucap Gori.
Hal Memberatkan
Berikut hal-hal yang memberatkan para terdakwa.
1. Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan peraturan dan undang-undang.
2. Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga Sumpah Prajurit terkait tidak sekali-kali melakukan hal yang merugikan rakyat dan menakuti serta menyakiti hati rakyat.
3. Perbuatan para terdakwa telah mencemarkan nama baik TNI, khususnya TNI Angkatan Laut di mata masyarakat.
4. Para terdakwa tidak jujur dan berbelit-belit pada saat pemeriksaan di persidangan.
5. Perbuatan para terdakwa jauh dari rasa kemanusiaan karena telah sampai hati dan tanpa belas kasihan sampai hati membunuh sesama manusia yang tidak bersalah yakni Ilyas Abdurrahman dan melukai Ramli yang saat ini masih dirawat
"Sedangkan hal-hal yang meringankan nihil (tidak ada)," kata Gori.
Bayar Restitusi
Bukan cuma sampai disitu, ketiga terdakwa juga dituntut membayar ganti rugi atau restitusi kepada korban.
1. KLK Bambang Apri Atmojo, membayar restitusi Rp 209,6 juta kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman, dan Rp 146,6 juta kepada korban luka, Ramli.
2. Sersan Satu Akbar Adli, membayar restitusi Rp 147 juta kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman, dan Rp 73 juta kepada korban luka, Ramli.
3. Sersan Satu Rafsin Hermawan, membayar restitusi Rp 147 juta kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman, dan Rp 73 juta kepada korban luka, Ramli, subsider tiga bulan penjara.
Pembayaran restitusi yang dibebankan kepada para terdakwa sesuai dengan surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Atas tuntutan ini, ketiga terdakwa oknum TNI AL tersebut mengajukan pledoi yang akan diajukan pekan depan.